Soal Retribusi Sewa Stadion GBT, Pansus DPRD Surabaya Minta Dikajiulang

Soal Retribusi Sewa Stadion GBT, Pansus DPRD Surabaya Minta Dikajiulang

Surabaya, Memorandum.co.id - Kenaikan tarif sewa Gelora Bung Tomo (GBT) sangat tidak relevan. Dewan dan Pemkot kembali berdebat soal retribusi tarif sewa baru untuk GBT saat hearing di ruang Komisi B DPRD Surabaya, Senin (27/1). Ketua Pansus DPRD Surabaya Mahfudz mengatakan, poin-poin kenaikan tarif sewa GBT yang diubah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Surabaya tidak pada kajian-kajian akademik. Bahkan, hanya sebatas relevansi atau asumsi pribadi dispora bersama appraisal pihak lain. “Kami minta perubahan raperda retribusi harus kembali di kaji ulang melalui akademik. Karena pihak appraisal ini bukan pemerintah dan ditunjuk langsung, harusnya appraisal melalui tender,” katanya, Senin (27/1). Anggota Pansus Jhon Tamrun menjelaskan, dewan melihat bahwa dispora harus melihat pada kepentingan masyarakat bagi pengembangan menunjang melajukan pembinaan kepada seluruh cabang yang ada di Surabaya. Salah satunya adalah sepak bola yang ditangani persebaya karena persebaya adalah ikon milik kota surabaya. “Kalau bicara tentang retribusi ya sepakat, tapi retribusi yang ditetapkan juga mengacu pada efek ekonomi yang berimbas pada penjualan yang dipilih dan dibayar warga Surabaya,” terangnya. Ia menegaskan, dispora tugasnya adalah mengayomi dan melindungi warga untuk boleh menikmati acara olahraga biarpun itu membeli. Bahkan, dispora itu melakukan pembinaan ke seluruh cabang olahraga. Mengacu UU no 3 thn 2005, ia menjelaskan, dispora dan KONI harus dilibatkan di dalam menentukan pembinaan, pendayagunaan olahraga tentu di dalamnya termasuk gedung- yang harus dipakai. “Faktanya, dispora selama ini bergerak sendiri tidak melibatkan koni. Nah disinilah kelemahan yang harus diperbaiki oleh dispora. Masukan parpel Persebaya, KONI itu menjadi pertimbangan untuk menentukan retribusi sewa GBT tersebut,” ucapnya. Ketua panitia pelaksana (panpel) Persebaya Wisnu Sakti Buana mengatakan, soal retribusi GBT, pihaknya diundang untuk memberikan masukan ke pansus. Bagaimanapun Persebaya yang lebih dominan menggunakan stadion GBT tersebut. “Janganlah persebaya selama di pakai untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) terus ditekan-tekan. Kalau memang ada asumsi apa pun itu di dalam perda dijelaskan saja di perda, bahwa kenaikan sekian menjadi sekian, yang menyewa apa aja, kan itu. Jadi tidak ada terus tarikan-tarikan di luar yang ternyata diatur di luar perda,” jelasnya. Keinginan persebaya sendiri, Wisnu mengaku, aturan retribusi sewa GBT harus fair saja. Kalau perda kemarin ada koreksi kalau menyewa stadion justru sekarang ditambah kena cash lagi menyewa blok yang ada di dalam stadion. “Karena kalau ngomong stadion sudah ada di dalamnya, harusnya kan sudah jadi satu,” imbuhnya. Sekarang kalau mau di detailkan, ada sewa perjam 22 juta, perhari 441 juta. Kata Wisnu, ini diasumsikan dari dispora bahwa pertandingan sepak bola itu asumsinya 3 jam menyewanya. “Nah kalau bicara asumsi jelaskan dalam perda, bahwa untuk pertandingan sepak bola itu haknya apa saja bagi yang menyewa pertandingan sepak bola. Kan jelas, jangan cuman dihitung per jam sekian per hari sekian. Jangan sampai reperda ini menjadi pasal karet,” katanya. (why/rif)

Sumber: