Berkah Pemilu, KPU Bojonegoro Libatkan 300 Warga untuk Pelipatan Surat Suara

Berkah Pemilu, KPU Bojonegoro Libatkan 300 Warga untuk Pelipatan Surat Suara

Warga Saat Melipat Surat Suara -Biro Bojonegoro-

BOJONEGORO, MEMORANDUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro melibatkan 300 warga sekitar gudang penyimpanan logistik untuk melipat surat suara pada pemilu 2024 mendatang. Seluruh pengerjaan pelipatan ditargetkan selesai dalam 6 hari kedepan.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan kegiatan untuk pelipatan surat suara untuk DPR Kabupaten dan DPD.

Kegiatan pelipatan dilaksanakan di dua gudang, yakni di Gudang KPU yang berada di Jalan Bojonegoro - Nganjuk tepatnya di Desa Pacul Kecamatan Kota Bojonegoro untuk surat suara DPR Kabupaten dan di Gudang Mlaten Kecamatan Kalitidu untuk surat suara DPD. Masing-masing gudang sedikitnya ada 150 orang dan total di dua gudang ada 300 orang yang di berdayakan dalam kegiatan ini.

"Kami targetkan untuk pelipatan semua selesai dalam waktu 6 hari,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pastikan Warga Tetap Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Bojonegoro Galar Rakor Evaluasi DPTb

Adapun honor bagi para pekerja pelipat surat suara itu, yakni sebesar Rp175 rupiah per lembar surat suara. Angka itu, kata Fathur merupakan hasil dari kesepakatan bersama.

"Sebelumnya kita juga telah melakukan bimbingan teknis terkait bagaimana cara melipat surat suara yang benar, kemudian mensortir surat suara yang rusak dan cara mengejarnya,” terangnya.

Dari pantauan di lokasi, ratusan pekerja pelipat surat suara nampak fokus dan cekatan dalam melaksanakan tugasnya. Rata-rata mereka sudah lama menjadi pekerja musiman pelipat surat suara. Seperti halnya yang disampaikan oleh Arjuna Afrianto yang mengaku sudah 4 kali menjadi pekerja pelipat surat suara.

"Sudah langganan rutin tiap kali pemilu, sudah 4 sampai 5 kali ini menjadi pelipat surat suara," tuturnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Arjuna mengaku bekerja bersama dalam satu tim yang terdiri dari 5 orang. Dalam sehari meraka ditargetkan minimal 10 dus surat suara atau 5000 surat suara.

Sementara itu, bila dikalkulasi dengan upah Rp175 rupiah per surat suara di kali minimal 5000 surat suara perhari. maka para pekerja dapatkan upah  sebanyak Rp875.000 ribu.(top)

Sumber: