668 Orang Daftar PPK Pilwali 2020

668 Orang Daftar PPK Pilwali 2020

Surabaya, Memorandum.co.id - Pendaftaran badan adhoc khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dibuka oleh KPU Surabaya, ternyata cukup banyak peminatnya. Sejak dibuka dari 18 Januari hingga  ditutup 24 Januari, pesertanya mencapai 668 orang. Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Surabaya, Subairi mengatakan, antusiasme masyarakat memang cukup tinggi untuk menyukseskan  Pilwali Surabaya yang digelar 23 September 2020. “Untuk PPK ini  setiap kecamatan dibutuhkan lima orang. Kalau ada 31 kecamatan, tinggal mengalikan 5 orang. Maka yang dibutuhkan adalah 155 orang,” beber Subairi. Langkah selanjutnya adalah KPU menggelar seleksi administrasi. Direncanakan akan dilaksanakan pada Sabtu- Senin (25-27/1). Setelah diumumkan siapa saja yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti tes selanjutnya berupa tes tertulis. Sedangkan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan berkas pendaftaran menjadi bagian awal seleksi terkait administrasi. Yang dilanjutkan tahapan seleksi berupa tes tulis, dan wawancara. “Tiga tahapan tes ini kesemuanya menggunakan sistem gugur," kata dia. Seluruh biaya yang ditimbulkan atas pelaksanaan seleksi, imbuh Nur Syamsi, tidak dibebankan ke peserta. Semuanya gratis. "Pelaksanaan seleksi gratis. Kecuali yang melekat pada berkas administrasi seperti meterai dan cetak foto," paparnya. Ia  mengimbau kepada warga Surabaya yang berminat menjadi badan adhoc untuk tidak percaya janji-janji yang menyebut bisa meloloskan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang memanfaatkan hal ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Soeprayitno menambahkan, pihaknya menitipkan mata dan telinga lintas elemen se Kota Surabaya untuk turut mengawasi serta memberi masukkan atas keberadaan calon badan adhoc. "Ini (pengawasan masyarakat) menjadi penting supaya jangan sampai ada badan adhoc nantinya yang merupakan mantan tim sukses calon anggota legislatif, mantan caleg atau bahkan kader partai," tegas Soeprayitno.  (udi/rif)

Sumber: