Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan Bisa Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online
-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDM - Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia kini bisa mengurus perpanjangan izin tinggal secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id, Minggu, 31 Desember 2023.
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan layanan baru ini diperuntukkan bagi orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia.
BACA JUGA:Operasi JAGRATARA Imigrasi Surabaya, Temukan Satu Orang Asing Diduga Pelanggar Izin Tinggal
“Imigrasi terus melakukan perbaikan layanan melalui strategi digitalisasi. Layanan baru ini dibuat dengan tujuan memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang semula harus datang ke kantor imigrasi," ujar Silmy.
BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan Izin Tinggal, Imigrasi Surabaya dan Unair Edukasi Mahasiswa Asing
Lanjut Silmy, untuk pengurusan itu bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon.
BACA JUGA:Imigrasi Tekankan Pentingnya Peraturan Izin Tinggal Pasca Pandemi dan Golden Visa
"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online, cukup melalui website yang disediakan oleh Ditjen Imigrasi,” jelasnya.
BACA JUGA:Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Mataram Deportasi WNA Perancis
Beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online saat ini adalah visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1), pengobatan (indeks C3), urusan pemerintahan (indeks C4), kursus singkat (indeks C9), dan kunjungan bisnis (indeks C11).
BACA JUGA:Dokumen Izin Tinggal Bermasalah, Imigrasi Bandung Deportasi WNA Nigeria
Sementara itu, izin tinggal! kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id untuk jenis jenis visa yang disebutkan sebelumnya yakni:
a. Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
b. Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
Sumber: