KAI Daop 9 Jember Imbau Masyarakat Tak Berada di Jalur KA
Jalur kereta api (KA) Daop 9 Jember. -Biro Jember-
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
BACA JUGA:Jaga Aset Negara, PT KAI Daop 9 Jember Gandeng Kejaksaan dan BPN
Cahyo menambahkan, berada di jalur KA merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
BACA JUGA:PT KAI Daop 9 Jember Terima 7 Sertifikat dari BPN Probolinggo
KAI mengimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan KA dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat lain yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur KA.
BACA JUGA:BPN Serahkan 15 Sertifikat Milik PT KAI Daop 9 Jember
"Masyarakat dapat menghubungi petugas KAI jika melihat ada orang yang berada di jalur KA," pungkas Cahyo. (*)
Sumber: