Satlantas Polrestabes Surabaya Musnahkan 2.064 Knalpot Brong
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrrahman, Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser, Kasat Samapta Kompol Teguh Santoso, dan Kepala Dishub Surabaya Tunjung Iswandaru memusnahkan knalpot brong di Satpas Colombo.--
SURABAYA, MEMORANDUM-Satlantas Polrestabes Surabaya dan jajarannya memusnahkan 2.064 knalpot brong hasil penindakan hasil cipta kondisi selama Operasi Lilin Semeru 2023, di Satpas Colombo, Sabtu, 30 Desember 2023.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlulrahman mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti knalpot brong ini agar terciptanya suasana nyaman, tenang dan hikmat untuk saudara-saudara umat Nasrani yang merayakan Natal dan masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2023.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Libatkan 1.322 Personel Pengamanan Malam Pergantian Tahun
Arif menegaskan, sebagaimana diketahui knalpot racing atau brong menghasilkan polusi suara yang sering kali melanggar ketentuan standar kebisingan. Hal ini diatur dalam UU Lalu Lintas tahun 2009.
BACA JUGA: Eri Cahyadi Imbau Camat dan LPMK Buat Kegiatan Positif di Malam Pergantian Tahun
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegas Arif.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dipotong dan dihancurkan agar tidak dapat dipergunakan ataupun dipasang lagi di kendaraan roda dua.
“Sasaran penindakan knalpot brong, sehingga kendaraan tidak standar kita amanakan. Pelanggaran lain seperti STNK tidak berlaku dan tidak membawa SIM. Hal ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai keterbukaan publik,”pungkas Arif. (rio)
Sumber: