Jumat Curhat Polres Lamongan Bersama Pegiat Medsos Bahas Perempuan dan Anak

Jumat Curhat Polres Lamongan Bersama Pegiat Medsos Bahas Perempuan dan Anak

Polres Lamongan menggelar kegiatan Jumat Curhat di Ruang Lobi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). --

LAMONGAN, MEMORANDUM - Polres Lamongan menggelar kegiatan Jumat Curhat di Ruang Lobi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Dalam kegiatan tersebut, Kanit II Pidter Satreskrim IPDA MITRO RAHWONO, S.H., M.H., Kanit UPPA Satreskrim IPDA H. SUNARYO, S.H., dan Kasi Humas Polres Lamongan IPDA ANTON S.H memimpin diskusi yang difokuskan pada permasalahan perempuan dan anak bersama dengan para penggiat media sosial.

Banyak kasus pelanggaran yang melibatkan perempuan dan anak, seperti penganiayaan, KDRT, pencabulan, dan berbagai kasus lainnya, menjadi sorotan utama.

Selain itu, terkait maraknya penipuan online di Lamongan, para penggiat media sosial juga ikut ambil bagian dalam mensosialisasikan tips untuk mencegah penipuan online.

Ipda H. Sunaryo, S.H., Kanit UPPA, menanggapi pertanyaan dari penggiat media sosial terkait proses kebiri bagi predator kekerasan seksual. Beliau menjelaskan bahwa kepolisian memiliki langkah-langkah khusus dalam menangani kasus tersebut, dan mendorong masyarakat untuk membantu memviralkan informasi terkait.

BACA JUGA:Cegah Radikalisme Jelang Pemilu 2024, Polres Lamongan Gelar FGD Bersama Tokoh Pemuda

Masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait pinjaman online yang tidak dilakukan oleh mereka, namun mereka tetap ditagih. Ipda Mitro Rahwono S.H., M.H., menyarankan agar masyarakat segera melaporkan kasus tersebut ke polres untuk antisipasi lebih lanjut.

Hal ini juga berlaku untuk kasus kehilangan sepeda motor yang mengalami kendala dalam pelaporan, yang menurutnya dapat diarahkan langsung ke polres.

Tanggapan dari Ipda H. Sunaryo S.H. terkait keamanan korban, ia menekankan bahwa kepolisian tidak memberikan data lengkap mengenai korban dan pelaku dengan alasan melindungi anak dari trauma psikis. Identitas korban, pelaku, dan saksi dijaga dan dilindungi oleh negara.

Sementara itu, tanggapan dari Ipda Mitro Rahwono S.H., M.H., terkait pinjol dan kasus tambang ilegal menunjukkan kesiapan kepolisian untuk menerima pengaduan dan memberikan respons yang cepat. Ia juga menyampaikan bahwa pelaporan yang diombang-ambing akan menjadi bahan koreksi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat ke depannya.

BACA JUGA:Ops Lilin Semeru, Polres Lamongan Lakukan Pengecekan di Pos PAM WBL

Dengan adanya sesi Jumat Curhat ini diharapkan warga masyarakat bisa berkeluh kesah dan mamberikan masukan, kritik serta saran. Masyarakat juga bisa turut andil dalam menjaga keamanan dan ketertiban, pesan dari kepolisian masyarakat diminta untuk lebih waspada dalam menjaga diri dan keluarga dari potensi bahaya kamtibmas.(hms)

Sumber: