Dicemarkan Nama Baiknya, Wanita Ini Lapor Polres Jember

Dicemarkan Nama Baiknya, Wanita Ini Lapor Polres Jember

Kuasa hukum pelapor Ihya Ulumiddin menunjukkan bukti laporan.--

JEMBER, MEMORANDUM - Seorang wanita berinisial LE, warga Jl Nusantara Kelurahan/Kecamatan Kaliwates Jember melaporkan CV R ke Polres Jember atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan alat elektronik berdasar UU ITE 310 KUHP.

Kejadian bermula pada Senin 18 Desember2023 sekitar jam 12.00 WIB ketika anak pelapor melihat-lihat instagram dan menemukan akun instagram CV R melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik.

Dalam postingan tersebut, LE dituding sebagai seorang penipu. Bahkan, pihak CV R turut memasang foto dan video sang anak saat momen bersama keluarga.

LE mengaku tidak pernah mengenal siapa pemilik akun CV R (terlapor). Ia mengaku tidak pernah melakukan penipuan seperti yang dituduhkan. Ia merasa dirugikan oleh postingan tersebut karena telah merusak nama baiknya.

"Saya lho gak kenal, kok tiba-tiba CV R memposting foto saya dengan keluarga di akun instagramnya," ucapnya saat dikonfirmasi, Jum'at 29 Desember 2023.

BACA JUGA:Dimediasi Polsek Tekung, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Berakhir Damai

"Parahnya lagi, dalam postingan tersebut saya dibilang penipu. Bahkan, pihak CV pasang video anak laki-laki saya dibilang nipu dan enak jalan-jalan keluar negeri," imbuhnya.

LE dan suami kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jember didampingi oleh penasehat hukumnya dan mendapatkan nomor laporan/pengaduan STTLPM/2018/XII/2013/SPKT/Polres Jember.

Kuasa hukum LE, Ihya Ulumiddin membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan CV R yang belakangan diketahui atau bertempat tinggal di The Argopuro South Argopuro Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Jember itu diduga telah melanggar UU ITE karena telah menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik.

"Sebenarnya, LE dengan CV R ini tidak saling kenal, dan tiba-tiba ada postingan dengan kata-kata penipu, bahkan dihastag sebagai penipu Jember," ujar Udik, sapaan akrab sehari-harinya.

BACA JUGA:Sengketa Pencemaran Nama Baik, Bos Mirasa 2 Kediri Bebas Tuntutan Ganti Rugi

"Ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak sembarangan memposting foto orang lain, apalagi ada kata ujaran kebencian ataupun fitnah karena itu melanggar UU ITE," tandasnya.

KBO Reskrim Polres Jember, Iptu Dwi Sugianto mengatakan, pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE itu sudah diterima dan dalam waktu dekat akan dilakukan proses lebih lanjut.

Sementara itu, upaya wartawan Memorandum untuk menghubungi pemilik akun Instagram CV R melalui telepon selulernya 08123111XXXX, tidak membuahkan hasil. Panggilan dan pesan singkat yang dilayangkan tidak dijawab.(edy)

Sumber: