Kasus Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ternyata Pernah Dibahas di DPRD Komis A

Kasus Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ternyata Pernah Dibahas di DPRD Komis A

Suami Kinasih Ahmad Nurul Huda.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Kinasih, penjual rujak cingur di Jalan Pumpungan I No 7 B, SURABAYA, terhadap Wali Kota SURABAYA terkait sengketa tanah, menarik perhatian publik.

Terungkap fakta baru bahwa kasus ini pernah dibahas di Komisi A DPRD Surabaya. 

Hal ini disampaikan suami Kinasih, Ahmad Nurul Huda (73). Menurut Huda dulu pernah dibahas atau hearing di Komis A DPRD Kota Surabaya. Dalam hearing tersebut pihak ahli waris seperti sudah diberikan harapan. 

BACA JUGA:Ini sosok Penjual Rujak Cingur yang Berani Gugat Wali Kota Surabaya

"Karena beliau-beliau ini yang dari dewan menyatakan memang HKBP betul-betul tidak punya hak sama sekali. Anggota dewan sebenarnya sudah tau sejak dulu," ungkap Huda. 

BACA JUGA:Sidang Perdana Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Ditunda

Namun sebagai orang kecil, ahli waris bingung mau kemana. Karena pada saat hearing tersebut berakhir buntu dan tidak tau harus minta tolong lagi ke jalur mana. 

"Kami tidak tau apa persoalan beliau-beliau ini. Sehingga persoalan kami terbentur tidak diproses sampai tuntas," bebernya. (rid)

Sumber: