Telpon Tak Diangkat, Suami Bacok Istri
Surabaya, Memorandum.co.id - Gegara telpon tak diangkat, Narimo (49) warga Ngaglik DKA Barat, meluapkan emosinya dengan menganiaya Maria (46), istri sirinya dengan dengan sebilah pisau dapur. Usai melakukan aksinya, Narimo langsung kabur, meninggalkan istri sirinya yang mengalami luka parah. Untungnya korban segera dibawah ke rumah sakit guna mendapat jahitan di beberapa bagian kepala yang robek. Setelah tiga hari kabur, tersangka akhirnya dibekuk anggota Reskrim Polsek Tambaksari di sebuah warung kaki lima di Jalan Ngaglik. Dari informasi dihimpun, kejadian tersebut bermula ketika Narimo mencoba menghubungi Maria, namun telepon tersebut tidak juga diangkat karena Maria sedang ber takziah di rumah saudaranya yang meninggal dunia. Hal itu membuat tersangka naik pitam. Hingga akhirnya korban yang baru saja pulang ke rumah, langsung terlibat cekcok dengan tersangka. Korban juga sudah menjelaskan kenapa telepon tersangka tidak diangkat, namun hal itu tidak digubris. “Tersangka yang datang dengan membawa pisau dapur, akhirnya menganiaya korban hingga mengalami luka parah. Selanjutnya tersangka membuang pisau tersebut di lokasi kejadian,” kata Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan, Sabtu (24/1). Warga yang melihat tersangka keluar tanpa membawa pisau, akhirnya curiga dan mencoba melihat kondisi didalam rumah korban. Setelah mengetahui korban luka parah, akhirnya warga membawa korban menuju RS dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambaksari. Mendapat laporan penganiayaan, Didik bersama anggotanya, langsung bergegas menuju lokasi guna melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Setelah tiga hari melakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka ketika sedang berada di warung Jalan Ngaglik. “Setelah kita amankan dan kita mintai keterangan, tersangka mengaku hanya memukul dengan menggunakan pegangan pisau. Namun, itu tidak mungkin, karena lukanya itu kayak luka kena pisau,” terangnya. Didik menambahkan, bahwa tersangka dan korban ternyata pernah menikah secara resmi. Namun, keduanya bercerai usai korban menggugat tersangka karena ditahan dalam kasus judi. Usai menjalani hukuman, tersangka menemui korban dan minta rujuk kembali hingga keduanya akhirnya menikah secara siri. “Tersangka dengan korban ini dulunya pasutri resmi. Namun akhirnya pisah, dan kembali rujuk lagi. Tetapi sifat tersangka yang temperamental tidak pernah berubah sehingg penganiayaan itu terjadi” pungkasnya. (x-3)
Sumber: