Rumah Astuti Campurdarat Selesaikan Perkara Antarwarga

Rumah Astuti Campurdarat Selesaikan Perkara Antarwarga

 

Rumah Astuti Campurdarat selesaikan masalah antarwarga di rumah Astuti. Tulungagung, Memorandum.co.id - Keberadaan rumah Astuti yang digagas Kapolres Tulungagug, AKBP Eva Guna Pandia manfaatnya terus dirasakan masyarakat. Terbaru rumah Astuti di wilayah Campurdarat, berhasil menyelesaikan perkara yang dihadapi warganya. Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan, menjelaskan di rumah Astuti telah diselesaikan perkara pencurian rokok dengan pelaku anak di bawah umur. Korban bernama Pardi (57), warga Dusun Ngingas, Rt 03 Rw16, Desa/Kecamatan Campurdarat. Sedangkan terlapor berinisial MRF (14), tetangga korban. "TKP di ruko milik korban di Dusun Ngingas," kata Maga Fidri, Jumat (24/1). Barang-barang yang diambil berupa rokok 56 pak berbagai merk, 3 pak puyer cap 38, dan 5 biji buah alpokat. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 565 ribu Maga Fidri menjelaskan, kronologi kasus ini terjadi pada Minggu (19/1) sekitar pukul 13.30. " Selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke Polsek Campurdarat," tutur Maga Fidri. Sampai akhirnya perkara diserahkan ke Babhinkamtibmas untuk dilakukan problem solving di rumah Astuti. "Dan syukurlah, akhirnya bisa diselesaikan dengan baik," pungkas Maga Fidri. (kin/mad/day)

Sumber: