Komisi C Sidak RSUD Jombang, Temukan Pemasangan Keramik Tak Sama dan Ruangan Bocor

Komisi C Sidak RSUD Jombang, Temukan Pemasangan Keramik Tak Sama dan Ruangan Bocor

Jombang, memorandum.co.id - Komisi C DPRD Jombang melakukan sidak proyek pembangunan RSUD Jombang, Rabu (22/1). Ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa proyek yang menelan anggaran puluhan miliar tersebut amburadul. ”Hari ini (kemarin, red) komisi C sidak proyek pembangunan RSUD Jombang, lantaran ada laporan dari warga dan media bahwa proyek tersebut masih bermasalah,” ujar Ketua Komisi C DPRD Jombang Khoirul Anam, Rabu (22/1). Setiba di lokasi pukul 10.00, rombongan komisi C langsung memelototi satu per satu proyek yang dikerjakan pada 2019 lalu. Selama di lokasi, semua ruangan tak luput dari pantauan anggota dewan."Untuk di RSUD ada beberapa proyek, di antaranya pembangunan gedung rawat inap paviliun Mawar dan Kemuning kurang lebih senilai Rp 13,4 miliar dan gedung Seruni dengan anggaran Rp 3 miliar,”beber dia. Khoirul mengatakan, dalam sidak di RSUD Jombang tidak banyak temuan dibanding proyek RSUD Ploso maupun Puskesmas Mojowarno. Pembangunan sudah sesuai standar. Hanya saja, dalam pembangunan tersebut ada keterlambatan 10-20 hari. "Tapi untuk saat ini pembangunan sudah selesai tinggal finishing saja,” ungkap dia. Khoirul menjelaskan, akibat keterlambatan pembangunan tersebut, pihak  RSUD sudah memberikan denda kepada pelaksana proyek. Bahkan, untuk denda sudah dibayar. Khoirul mengaku, dirinya tidak mengetahui berapa jumlah dendanya.”Kalau aturan denda 1/1.000 dari nilai kontrak,” tegas dia. Selain itu, ada perbedaan warna keramik di bangunan Seruni lantai tiga. Komisi C merekomendasikan untuk mengganti dengan warna yang sama. “Pihak pelaksana proyek  juga masih bertanggung jawab untuk memperbaiki atap-atap yang bocor,”ungkap dia. Banyak Yang Bocor Direktur RSUD Jombang Pudji Umbaran mengaku untuk pembangunan gedung rawat inap lantai dua  ar mengalami keterlambatan. Bahkan, ada beberapa ruangan yang masih bocor. Dia menjelaskan, bangunan gedung yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tersebut, masa pekerjaan 10 bulan dan masa berakhir kontrak 2 Desember. Hanya saja, memang ada penambahan waktu kurang lebih 10 hari. ”Denda juga sudah dibayarkan ke kas negara,” ungkap dia. Pudji mengakui, pada musim hujan ini terlihat beberapa titik di ruangan masih bocor. Dan, ini menjadi pihak kontraktor untuk memperbaiki. Karena masa, perbaikan hingga setahun.”Ini masih menjadi tanggung jawab dari kontraktor untuk memperbaiki ,” tandas dia. Pudji menambahkan, dewan juga merekomendasikan untuk perbaikan harus dilakukan pengawasan. Sehingga hasilnya bisa maksimal . Terlebih lagi, lanjut Pudji, rencananya bangunan tersebut bisa digunakan pada Maret. Sehingga pada Februari nanti bisa dipasang tempat tidur dan alat untuk perawatan lain. Untuk 2020 ini, lanjut Pudji,  rencananya akan ada pembangunan gedung berlantai dua  ICU Central. Bahkan, saat ini sudah memasuki proses lelang. ”Harapan kami pertengahan atau akhir Februari sudah tanda tangan kontrak. Karena masa pekerjaan sampai 10 bulan,” pungkas dia.(wan/dhi)

Sumber: