Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Terancam Pidana Penjara 1,5 Tahun

Jual Motor Kredit, Samsul Bahri Terancam Pidana Penjara 1,5 Tahun

Samsul Bahri alias Samuel mengikuti sidang via video call--

SURABAYA, MEMORANDUM - Samsul Bahri alias Samuel terancam pidana penjara 1,5 tahun usai menjual motor yang masih kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Tak hanya itu, Samuel juga menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan motor tersebut. 

Dalam persidangan usai dituntut 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, terdakwa Samuel merengek meminta keringanan tuntutan.

"Saya minta hukuman dikurangi yang mulia," kata Samsul Bahri via video call di ruang Garuda 2 PN Surabaya

BACA JUGA:Kirim 21 Kg Ganja, Hary Asal Jakarta Menjadi Pesakitan di PN Surabaya

Suparno yang saat menjadi ketua majelis hakim mendengar permohonan terdakwa hanya manggut-manggut. 

Sebelumnya, Samuel dilaporkan leasing PT Federal Internasional Finance (FIF) karena ketahuan telah memindahtangankan sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS warna Biru Tahun 2022 yang masih dalam masa kredit. 

Yang membuat leasing tersebut meradang ternyata Samuel mengajukan kredit atas nama orang lain bernama Faisal.

BACA JUGA:PN Surabaya Eksekusi Rumah di Jalan Dharmahusada Indah Timur

BACA JUGA:Hakim PN Surabaya Vonis Dokter Gadungan Selama 3,5 Tahun Penjara

Awal mulanya, Samuel meminjam nama temannya Faisal untuk kredit sepeda motor dengan akad kredit Rp 4.400.000 juta sebagai uang muka, dan mengangsur selama 35 bulan dengan nominal Rp 1.182.000 juta. Kemudian unit motor dikirim di rumah Faisal Rahmadan (DPO) di Jalan Dukuh Bulak Banteng Gang Patriot 7, Surabaya.

Selanjutnya Faisal menyerahkan sepeda motor itu kepada Samuel. Samuel yang pekerjaan sehari-hari serabutan dan tidak tentu membuat harus utang ke temannya yang lain untuk membayar cicilan. Sampai pada akhirnya pada angsuran ke-5, Samsul tidak lagi membayar angsuran tersebut. 

Ternyata setelah ditelusuri, sepeda motor itu sudah dijual kepada orang lain atas nama Rokim tanpa sepengetahuan dan izin dari pihak leasing.

Diduga manipulasi data tersebut diketahui petugas survey dari perusahaan leasing. Sehingga karyawan FIF juga diseret dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Nekat Menambang di Lahan PT Waskita Beton, Diadili di PN Surabaya

Sumber: