Dua Pemain Narkoba Jaringan Sumatra Dibekuk di Malang
Dua tersangka pemain Narkoba dan batang bukti yang diamankan-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Dua orang tersangka kasus Narkoba HA alias Anwar (24), warga Kelurahan Kotalama Kecamatan Kedungkandang, Kota MALANG dan FC alias Feri (32), warga Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Kedua tersangka tersebut, diduga berperan sebagai kurir Narkoba.
Wakapolresta MALANG Kota, AKBP Apip Ginanjar menerangkan, kedua tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. Untuk tersangka HA, ditangkap di rumahnya pada Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.
"Saat kami geledah di kamar rumahnya, ditemukan Narkoba jenis ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu seberat 4,26 gram," terang Wakapolresta MALANG Kota, AKBP Apip Ginanjar, di Mapolresta MALANG Kota, Jumat 22 Desember 2023.
Wakapolresta MALANG Kota menambahkan, dari pengakuan HA, Narkoba tersebut didapatkan dari seseorang berinisial ABD dan OZ. Saat ini, telah ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Kapolresta Malang Kota Beri Penghargaan Anggota dan Masyarakat
"Untuk tersangka HA ini, berperan sebagai kurir. Teknisnya, disuruh untuk meranjau narkoba. Setiap kali meranjau, ia mendapatkan upah sebesar Rp 20 ribu," lanjutnya.
Apip juga menerangkan, tersangka berinisial FC, ditangkap pada Senin 18 Desember 2023. Saat itu, sedang narkoba di pinggir Jalan Ir Soekarno, Kota Batu.
"Setelah tersangka FC ditangkap, berlanjut dengan penggeledahan di rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan ganja seberat 5,9 kilogram," imbuh Wakapolresta.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kedua tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Sumatera.
BACA JUGA:Main Narkoba dari Medsos, Lulusan PTN Ini Dibekuk Polresta Malang Kota
"Kedua tersangka ini, tidak saling kenal. Namun saat kami telusuri asal narkobanya, berasal dari jaringan yang sama yaitu jaringan wilayah Sumatera," jelasnya
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka HA, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka FC, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"
"Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, dan atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tambahnya.
BACA JUGA:Polresta Malang Kota Amankan 171 Motor Trekbut dan Knalpot Brong
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota terus melakukan pendalaman atas ungkap kasus tersebut. Untuk itu, dilakukan penelusuran di beberapa tempat di wilayah Sumatera.(edr)
Sumber: