Akui Mabuk, Rafly Tabrak Polisi dan Wartawan saat Giat Operasi Zebra 2023
Terdakwa Rafly Aditya Kurniawan mengikuti sidang via video call di PN Surabaya. -Farid Al Jufri-
SURABAYA, MEMORANDUM - Karena mengendarai motor dalam kondisi mabuk, Rafly Aditya Kurniawan (19), menabrak anggota polisi, M Rulyansyah Aldi Putra dan wartawan Sholihul Hadi yang berdiri di pinggir jalan saat giat Operasi Zebra 2023, Minggu, 10 September 2023 dini hari.
Menurut keterangan M Rulyansyah, dirinya mengaku berdiri di tepi jalan saat Operasi Zebra 2023. Tepatnya, di sebelah kanan depan patung Gubernur Suryo.
BACA JUGA:Pemotor Mabuk Tabrak Reporter dan Polisi di Depan Gedung Grahadi
"Waktu pemeriksaan dihentikan bahkan sempat dipegang. Namun, tidak mau berhenti. Sehingga motornya oleng dan menabrak saya," kata M Rulyansyah saat hadir di ruang sidang Garuda 2, PN Surabaya, Kamis, 21 Desember 2023.
Setelah itu, kata saksi Ruly, bahwa motor terdakwa lalu menabrak korban Sholihul Hadi.
"Habis nabrak saya, lalu nabrak mas ini (seraya menunjuk Sholihul Hadi)," imbuhnya.
Akibat dari kejadian itu, Ruly mengaku mengalami luka memar kaki kanan dan lutut kiri. "Saya hanya luka ringan," ujarnya.
Sementara itu, Sholihul menyampaikan hal yang sama. Saat itu dia mengaku sedang meliput kegiatan Operasi Zebra (2023).
"Saya liputan yang mulia. Kalau saya luka berat. Kaki saya patah dan tidak bisa beraktivitas selama 3 bulan. Biaya pengobatan sekitar Rp 40 juta. Tetapi saya hanya diberi Rp 10 juta," ungkap Sholihul.
Terhadap keterangan kedua korban, Rafly tidak keberatan. Dia mengaku memang dalam pengaruh minuman keras saat berkendara.
"Benar yang mulia," ucapnya.
Atas perbuatannya, Rafly didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzzaki dengan pasal 311 ayat (3) dan (4) serta pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)
Sumber: