SK Kontroversial RW 3 Bangkingan Dibatalkan
Ilustrasi Surabaya, memorandum.co.id - Surat Keputusan RW 3 Kelurahan Bangkingan, Kecamatan Lakarsantri, yang mengatur iuran warga, akhirnya dibatalkan. Keputusan ini setelah digelar pertemuan bersama pihak RT, RW, LPMK, kelurahan dan kecamatan setempat. Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya Kanti Budiarti mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 telah diatur ketentuan terkait dengan sumber dana yang bisa dikelola oleh RT-RW. “Di situ ada aturan-aturan yang jelas salah satunya sumber dana yang sah, yang tidak mengikat, dari usaha-usaha lain dan dari anggaran pemerintah daerah,” kata Kanti. Di samping itu, kata Kanti, dalam Perda tersebut juga mengatur ketentuan bahwa lurah setempat juga ikut membantu mengawasi terkait dengan pungutan-pungutan warga tersebut. Artinya, jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada, alias gratis. Sebenarnya, pihak RW setempat sebelumnya sudah diingatkan. Bahkan, saat pembentukan pengurus, mereka juga sudah dibekali perda dan perwali yang mengatur ketentuan sumber dana yang bisa dikelola RT RW. “Kemarin (Selasa, 21/1), rapat RW bersama LPMK dan RT, disepakati membatalkan aturan (surat keputusan) tersebut,” ungkapnya. (udi)
Sumber: