Kasus Kecelakaan di Surabaya Meningkat, Dipicu Human Error
KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono. -Oskario Udayana-
SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus kecelakaan di Surabaya meningkat. Penyebabnya human error dari pengemudi, terutama pengendara motor. Selain melaju kencang, mereka kerap melanggar lalu lintas. Seperti melawan arus dan mengemudi secara ugal-ugalan.
KBO Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Satriyono mengatakan, kecelakaan lalu lintas kerap terjadi pada beberapa titik berbeda. Yaitu Jalan Mastrip, Jalan Margomulyo, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Mayjen Sungkono.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 87 Pedemo yang Melanggar
Di Jalan Mastrip, misalnya. Tingkat fatalitas kecelakaan di lokasi tersebut cukup tinggi. Kebanyakan kecelakaan terjadi pada pagi dan malam. Jika terjadi kecelakaan, korban meninggal kerap berjatuhan di lokasi tersebut.
"Kebanyakan (Jalan Mastrip) merupakan kecelakaan tunggal. Pengemudi motor jatuh dan tertabrak dengan kendaraan yang berada di belakang. Karena tertabrak atau terlindas kendaraan muatan besar, membuat korban mengalami luka berat dan meninggal di tempat," kata Satriyono, Selasa, 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Safety Riding Back to School di SMAN 5
Berdasarkan data kecelakaan, sepanjang 2023, jumlah kecelakaan mencapai 1.368 kejadian. Yakni adanya kenaikan 105 kasus dibandingkan 2022, yaitu 1.263 kejadian.
BACA JUGA:Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Surabaya Uji Coba Body Camera
Meski adanya kenaikan, namun tingkat fatalitas kecelakaan hingga menimbulkan korban meninggal dunia menurun. Dari 1.368 kejadian di 2023, korban meninggal sebanyak 159 orang. Sementara turun 30 kasus dibandingkan 2022, yaitu sebanyak 189 korban.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Bahaya Balap Liar ke Pelajar
Melihat kondisi yang terjadi, langkah penekanan terus dilakukan. Mulai dari lebih mengejutkan personel pada setiap titik traffic light (TL) dan mengencarkan operasi serta memberikan penilangan manual. Selama delapan hari, sebanyak 610 sepeda motor knalpot brong diamankan.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Cek Noka dan Nosin Motor Sitaan
Pemilik kendaraan baru bisa mengambil kendaraan setelah sidang tilang. Yaitu mulai tanggal 3 Januari 2024, setelah Operasi Lilin selesai. Itu dilakukan bertujuan agar pelaksaan nataru berjalan lancar.
BACA JUGA:Satlantas Polrestabes Surabaya Kenalkan Pendidikan Lalin kepada Siswa TK
Sumber: