Kepincut iPhone 12 Pro Max, Pemuda Ringinpitu Masuk Bui
IM usai menjalani pemeriksaan di kantor polisi.-Biro Tulungagung-
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Saking kepincutnya untuk memiliki iPhone 12 Pro Max, seorang pemuda berinisial IM (20), asal Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru gelap mata hingga akhirnya harus mendekam di bui Mapolres Tulungagung.
Kini IM hanya bisa menyesali perbuatannya, karena terjerat pasal 372 atau 378 KUHP dan terancam hukuman di atas empat tahun penjara.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, IM ditangkap oleh petugas karena membawa lari iPhone milik BN, warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman.
"Yang bersangkutan ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," terangnya, Selasa 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Satlantas Polres Tulungagung Gandeng Tokoh Agama Tekan Angka Lakalantas
Iptu Mujiatno menyampaikan, awalnya polisi menerima laporan pencurian yang dialami oleh korban.
"Itu terjadi pada Kamis 7 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pangeran Diponegoro Kota Tulungagung," lanjutnya.
Bermula saat korban hendak menjual iPhone 12 Pro Max miliknya melalui media sosial. Kemudian korban dihubungi pelaku dan mengajaknya bertemu dengan dalih mau membelinya.
Ketika bertemu, pelaku meminjam iPhone tersebut dengan alasan untuk diperiksa kondisinya. Namun rupanya itu hanya modus pelaku untuk membawa kabur iPhone milik korban.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Menunggu Korban Lain Kasus Umrah untuk Melapor
“Hp korban akan dibeli oleh pelaku dengan cara COD. Mereka janjian ketemu. Setelah itu hp dibawa pelaku yang katanya ingin diperiksakan kondisinya kepada temannya. Ternyata setelah sekian lama ditunggu, pelaku tidak kunjung balik," jelas Iptu Mujiatno.
Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya BN melapor ke Polres Tulungagung.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti iPhone 12 Pro Max beserta dus bukunya dan selembar nota pembelian.(fir/mad)
Sumber: