Sang Ayah Optimistis Menang dalam Kasasi Hak Asuh Anak

Sang Ayah Optimistis Menang dalam Kasasi Hak Asuh Anak

Termohon Kasasi hak asuh anak, Ahsanul bernama kuasa hukumnya-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Termohon kasasi hak asuh anak, Ahsanul Amala, mengaku siap dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Piihaknya optimis akan menang, setelah pada tahap sebelumya, yakni Pengadilan Agama dan Banding di Pengadilan Tinggi, selalu pada posisi yang menang.

Hal itu sebagaimana disampaikan kuasa hukum termohon, Ahsanul yakni, M.H. Angga Citalada, S.H., M.Kn ditemui di kantornya, Eaz Law Office & Partner, Selasa 19 Desember 2023.

"Kami sudah menang pada sidang di pengadilan Agama Kota Malang, hingga banding di Pengadilan Tinggi. Dan di tanap kasasi nanti, adalah terkait putusan majelis hakim yang diuji," terang Angga Citalada.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya merasa optimis. Kemenangan hak asuh anak di pihak suami. DI saat PA maupun banding, kata Angga, majelis hakim, tentu mempunyai pertimbangan dan keyakinan. Berdasarkan bukti bukti yang terungkap di persidangan.

BACA JUGA:Seorang Ibu di Malang Ajukan Kasasi Hak Asuh Anak

"Kami tentu menyakini, akan pertimbangan hakim. Sang ayah bisa menang. Sedangkan obyek hak asuh, adalah anak yang masih berusia sekitar 13 tahun. Salah satunya, juga kesanggupan sang ayah untuk memberikan uang nafkah anak," lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa putusan di Pengadilan Agama Kota Malang, diputus tanggal 1 September 2023. Sedang putusan di tahap banding, tanggal 01 November 2023.

"Untuk memori tahap kasasi, kami sudah menerima. Ya kami siap saja menghadapi. Dengan dengan kontra memori. Dan kami yankin, kebenaran akan menemui jalannya," pungkasnya.

Sebelumya, seorang ibu, Diana Malayanti, warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, menempuh jalur hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Hal itu dilakukan, untuk memperjuangkan hak asuh putranya, AJM (13).

Permasalahan hak asuh anak tersebut, bermula saat pasanga Ahsanul Amala dan Diana resmi bercerai.

Pihak Diana menilai, perkara tersebut seharusnya nebis in idem. Dimana suatu perkara yang tidak dapat diperiksa kedua kalinya. Untuk itulah, ia mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dalam Kasasi, ia memohon untuk pembatalan putusan hasil sidang sebelumya.

"Memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI agar membatalkan putusan Pengadilan Agama Malang  No.744/Pdt.G/2023/PA.Mlg  dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 426/Pdt.G/2023/PTA.Sby," terang kuasa hukum pemohon kasasi, Sumardhan. (edr)

Sumber: