Beber Bukti Hasil Visum dan CCTV, Polres Gresik Bantah Salah Tangkap dan Penganiayaan Tersangka Alditia Rosyad
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan saat pers rilis-Andika-
GRESIK, MEMORANDUM - Polres Gresik membantah berita viral di media sosial (medsos) yang menyebut sejumlah oknum polisi melakukan salah tangkap dan penganiayaan terhadap tersangka Alditia Rosyadi alias AR (28) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Polisi membeber barang bukti hasil visum tersangka dan rekaman CCTV.
Bantahan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Senin (18/12/2023). Pihaknya menepis bahwa tersangka AR mengalami penganiayaan dengan cara dibakar alat kelaminnya, disemprot obat nyamuk cair dan disetrum hingga cacat permanen seperti disampaikan keluarga korban melalui video.
"Yang pertama, kami tegaskan tidak ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh personel Polres Gresik terhadap tersangka AR. Hal tersebut dikuatkan dengan hasil visum, kita sudah memeriksakan kesehatan tersangka AR ke rumah sakit. Bahwa hasil keterangan dokter dan hasil visum tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh tersangka AR," ungkap Aldhino.
BACA JUGA:Viral Tahanan Ngaku Alat Kelamin Dibakar Oknum Polisi, Ini Klarifikasi Kapolres Gresik
Bahkan, Aldhino menyebut saat ini AR dalam sehat, tidak ada masalah. AR juga dinilai kooperatif saat dimintai keterangan selama proses penyidikan kasus pembunuhan sadis Aris Suprianto (30) warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik. Kesaksian AR membuat kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Tersangka AR ini bertransaksi langsung dengan tersangka Irfan yang merupakan tersangka utama pembunuhan. Dan transaksi itu dilakukan di Kabupaten Rembang. Jadi tersangka AR ini membeli handphone milik korban dari tersangka utama pembunuhan. Dikuatkan rekaman CCTV transaksi," bebernya.
Rekaman CCTV tersebut juga sekaligus menepis isu bahwa polisi dalam kasus ini melakukan salah tangkap. "Dalam proses penanganan perkara, dalam penetapan tersangka melalui mekanisme - mekanisme sesuai dengan KUHP. Kami dalam menetapkan tersangka itu melalui gelar perkara," jelasnya lagi.
Aldhino merinci, bahwa tersangka AR berkomunikasi dengan tersangka Irfan melalui media sosial. Bermula saat Irfan menjual HP Samsung milik korban lalu ditanggapi oleh AR. Mereka lalu bertransaksi langsung di depan salah satu minimarket di Kabupaten Rembang.
"Jadi tersangka Irfan setelah membunuh korban lalu mengambil HP dan motor korban. Kemudian tersangka memposting atau menjual HP itu di Facebook, tersangka AR ini yang merespon postingan tersangka Irfan dan janjian COD di Rembang. Sekitar Rp 1,1 juta tukar tambah," pungkasnya.
Sebelumnya, viral unggahan twitter @mizzani_gsp yang mengaku mendapat aduan dari keluarga Alditia Rosyadi. Postingan ini dilengkapi dengan video keluarga tersangka yang memberikan keterangan publik.
"Di Gresik, seorang warga bernama Aditya Rosadi ALAT VITALNYA MENGALAMI CACAT PERMANEN AKIBAT DIBAKAR OLEH TERDUGA PELAKU BEBERAPA ANGGOTA POLISI DARI POLRES GRESIK. Keluarga korban bercerita ke saya malapetaka Aditya bermula saat dirinya yg bekerja jual beli HP, diringkus polisi karena HP yg ia beli adalah barang dari hasil kejahatan berupa pembunuhan. Hp korban pembunuhan yg ia beli itu lalu menyeretnya menjadi terduga pelaku penadahan hasil kejahatan. Versi keluarga siksaan yg Aditya alami dalam konteks dirinya dipaksa mengaku sebagai pelaku kejahatan pembunuhan,” tulis Mazzini.(and/har)
Sumber: