Razia Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 57 Pelanggar

Razia Knalpot Brong, Satlantas Polrestabes Surabaya Tindak 57 Pelanggar

Sebanyak 57 motor berknapot brong diangkut menggunakan mobil patroli dan truk di Jalan Pandegiling dan Urip Sumoharjo. --

SURABAYA, MEMORANDUM- Jelang Natal dan tahun baru (Nataru)Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya gencar melakukan razia terhadap kendaraan berknalpot brong. 

Keseriusan polisi ini dibuktikan dengan menindak  sebanyak 57 pengendara roda dua yang kendaraannya tidak sesuai spesifikasi diamankan polisi di Jalan Pandegiling dan Urip Sumoharjo.

"Kami fokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Jumat, 15 Desember 2023.

BACA JUGA:Knalpot Brong Hanya untuk Kontes, Bukan untuk Jalanan Umum

Arif mengungkapkan, penindakan ini dilaksanakan pada jam berangkat kerja. Kegiatan tersebut untuk membantu kelancaran arus lalu lintas. Selain itu juga ditemukan seorang pelajar yang mengendarai motor menggunakan knalpot brong. 

BACA JUGA:Ratusan Knalpot Brong di Malang Ditindak, Ini Respon Kapolda Jatim

Anggota satlantas yang mengetahui langsung menghentikan dan langsung menyita kendaraannga hingga selesai sidang. "Kami tindak secara tilang dan kami sita kendaraannya," tegas Arif. 

Arif mengungkapkan, mayoritas pengendara roda dua yang menggunakan klanpot brong milik para pekerja. Rencananya knalpot brong yang disita akan dicopot dan dimusnahkan. 

Pihaknya mengaku, juga masih melaksanakan penindakan bagi pengendara yang tidak tertib dalam hal surat kendaraan maupun Surat Izin Mengemudi (SIM). "Kami akan gencar lakukan penindakan baik pagi maupun malam hari," tandas Arif. (rio)

Sumber: