Polres Bangkalan Giat Sosialisasi Saber Pungli di Puskesmas Socah

Polres Bangkalan Giat Sosialisasi Saber Pungli di Puskesmas Socah

Personel Satbinmas dan Satreskrim Polres serta Ispektorat Pemkab saat menggelar sosialisasi saber pungli di Puskesmas Kecamaan Socah--

BANGKALAN, MEMORANDUM - Polres Bangkalan sebagai bagian dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pengutan Liar (Satgas Saber Pungli), rajin bergerak melakukan giat sosialisasi keberbagai lembaga berbasis layanan publik.

Termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD )di lingkup Pemkab, serta sektor usaha berbasis layanan publik, akan  menjadi target sasaran sosialisasi.

”Ini amanah tugas dari Bapak Kapolres AKBP Febri Isman Jaya yang harus kami tindak lanjuti di lapangan,” kata Kasatbinmas Polres, Iptu Lilis Sulistijadi, Kamis 14 Desember.

Dua hari lalu, Selasa 12 Desember, lanjut Iptu Lilis, tim gabungan Satbinmas dan Satreskrim Polres bersama Inspektorat Pemkab,  kembali turun ke lapangan. Kali ini Tim Saber Pungli  berinisiatif menggelar sosialisasi di Puskesmas Kecamatan Socah.

Syukurlah, kegiatan yang diproyeksikan untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) ini mendapat respon positif dari seluruh ASN di lingkup Puskesmas Socah.

“Mulai dari Kepala Puskesmas, para dokter, perawat serta tenaga medis dan administrarif, sangat responsive menerima kehadiran kami,” ungkap Iptu Lilis. Alhasil, suasana forum sosialisasi bergulir sangat familiar. Bahkan disisipi Tanya jawab dan dialog singkat.

Dihadapan audience (peserta-Red), Iptu Lilis, menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk pemerintah 28 Oktober 2016 lalu dan dikukuhkan melalui payung hukum Perpres (Peraturan Presiden) Nomor  87 Tahun 2015.

Tujuan utamanya untuk memberantas praktik pungutan liar diberbagai lembaga berbasis layanan publik. Termasuk disemua lembaga pemerintah.” Tegasnya, stop pungli, jangan dilakukan lagi,” jelas Iptu Lilis.

Praktik ini termasuk ranah pelanggaran hukum, karena terkait dengan praktik rasuah dan pemerasan. Selain itu praktik pungli secara ekonomis jelas  merugikan masyarakat.

 Jadi, siapapun petugas di lingkup lembaga berbasis layanan publik, termasuk lembaga pemerintah dilarang melakukan praktig pungli. Jika ketahuan dan tertangkap basah, berpotensi akan ditindak melalui proses hukum.

” Jadi, pasca sosialisasi ini, mari kita gelorakan kesepakatan, stop pungli. Jangan dilakukan lagi. Itu tidak boleh dan melanggar hukum,” tegas Iptu Lilis. Ke depan, Polres bersinergi dengan tiga pilar, akan rutin melakukan giat sosialisasi.

Target sasarannya tidak hanya mengarah pada lembaga birokrasi di lingungan Pemkab dan lembaga penegah hukum, tetapi juga menyasar sektor usaha berbasis layanan publik lainnya.

” Termasuk pertokoan, rumah-makan, restoran, perhotelan dan sektor  usaha lainnya, juga menjadi sasaran giat sosialisasi Tim Satgas Saber Pungli,” pungkas Iptu Lilis Sulistijani. (ras).

Sumber: