Disambut Suka Cita Ribuan Rekan Terdakwa

Disambut Suka Cita Ribuan Rekan Terdakwa

SURABAYA - Ahmad Hilmi, pengendara gojek online yang didakwa kelalaian atas tewasnya penumpang bisa bernafas lega. Sebab ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki mengalihkan status rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak Rabu (30/1). Pengalihan status ini setelah penasihat hukum Hans Edward memberikan surat jaminan dari istri terdakwa. "Ini bukan penangguhan tapi pengalihan status tahanan dari rumah negara menjadi tahanan kota," ujar Maxi Sigarlaki. Putusan itu langsung disambut suka cita rekan terdakwa yang memenuhi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tidak hanya di ruang sidang, kabar itu juga tersebar kepada ribuan driver gojek se-Jatim yang berada di luar gedung pengadilan sejak pagi Seperti dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Neldy Denny mengajukan tiga saksi yaitu Bripka M Taufik, Miftachul Efendi (penabrak, red), dan anak korban, Lutfi Efendi. Dalam keterangan ketiga saksi cukup meringankan terdakwa. Misalkan kesaksian Bripka M Taufik, dari Unitlaka Satlantas Polrestabes Surabaya. Dirinya sempat datang ke TKP, tetapi dua unit sepeda motor yang terlibat kecelakaan telah berada di makoramil. "Saya hanya lihat pecahan kaca. Dan kedua motor dititipkan ke koramil," terang M Taufik. Lanjut Taufik, dirinya lalu meminta keterangan para korban dengan mendatangi rumah sakit. "Sempat menginterogasi para korban dan penabrak selanjutnya berkas diserahkan ke penyidik," jelas Taufik. Hal sama diterangkan Miftachul Efendi, tentara yang menabrak motor pengendara gojek, Ahmad Hilmi. Menurut Miftachul, ia sempat menginjak rem dan menghindar ke arah kiri meski tetap terjadi tabrakan. "Jaraknya sekitar 50 meteran dan saya injak rem lalu menghindar. Setelah menabrak saya sempat telepon kantor, istri dan saudara," jelas Miftachul Efendi. Saat mengetahui korban yang ditabrak, Umi Insiyah, tiga bulan kemudian meninggal dunia, dia sempat datang ke rumah Umi untuk melayat. "Waktu itu saya sempat berikan uang santunan Rp 4,5 juta. Kalau dengan terdakwa sebesar Rp 7 juta," ujar dia. Miftachul menambahkan, meninggalnya korban karena penyakit yang dideritanya yaitu penyakit gula dan paru-paru basah. "Korban meninggal di rumah karena sakit. Korban juga sempat nyanyi-nyanyi," pungkas Miftachul Efendi. Keterangan pengendara kawasaki 650 cc ini sempat menjadi pertanyaan majelis hakim, karena korban tidak meninggal di rumah sakit atau akibat kecelakaan. Selanjutnya kesaksian anak korban, Lutfi Efendi. Ia tidak tahu visum yang dikeluarkan pada Juli yang menjelaskan ibunya meninggal karena kecelakaan. "Saya tidak tahu itu," singkat Lutfi. Terpisah penasihat hukum terdakwa, Hans Edward menambahkan bahwa Ahmad Hilmi harusnya bebas dari segala tuntutan. "Masak ada visum dikeluarkan setelah sebulan dinyatakan meninggal. Keluarga juga tidak diberitahu. Harusnya bebas klien kami ini," tegas Hans. (fer/nov)

Sumber: