KPU Tulungagung Buka Pendaftaran KPPS, Syarat Kesehatan Jadi Hal Penting
Jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM - Proses rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tulungagung, sudah dimulai sejak tanggal 11 Desember sampai dengan 20 Desember mendatang.
Calon pendaftar bisa melihat pengumuman pendaftaran di media sosial KPU dan badan adhoc di Tulungagung. Syarat pendaftaran juga diunggah di halaman tersebut.
Anggota KPU Tulungagung, Muchamat Amarodin mengatakan, demi mengantisipasi tragedi meninggalnya petugas KPPS seperti di tahun 2019, pihaknya mensyaratkan kondisi kesehatan pendaftar menjadi hal yang penting.
"Pendaftar harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki penyakit penyerta," ujarnya, Rabu 13 Desember 2023.
Amar menjelaskan, sesuai dengan jadwal tahapan yang ada, setelah pendaftaran ditutup, proses penetapannya sendiri akan dilakukan pada 25 Desember 2023.
BACA JUGA:KPU Tulungagung Gelar Sosialisasi Tahapan Logistik Pemilu 2024
BACA JUGA:Sejumlah Logistik Pemilu Tiba di KPU Tulungagung, Sebagian Rusak
Diketahui sebenarnya proses rekrutmen petugas KPPS ini dilakukan lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni pada Januari 2024.
"Kalau sesuai jadwal harusnya Januari 2024 baru direkrut, tetapi karena masa kerjanya satu bulan, jadi Januari 2024 sudah mulai kerja dan berakhir pada Februari 2024, sehingga Desember 2023 mulai perekrutan," kata Amar.
Masih menurut Amar, secara teknis ritme kerja petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang masih sama dengan saat Pemilu 2019. Hanya saja diperkirakan akan ada tambahan jam kerja sebanyak enam jam pada saat proses pemungutan suara.
Pihaknya mencontohkan, durasi kerja petugas KPPS pada Pemilu 2019 lalu selama 24 jam. Sehingga pada pada Pemilu 2024 nanti bertambah menjadi 30 jam.
"Jadi simpelnya begini, jika mulai kerja jam 6 pagi, nanti selesai bekerja pada jam 12 siang esok harinya. Maka dari itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh petugas KPPS yang ingin mendaftar," jelasnya.
BACA JUGA:KPU Gelar Review Penyusunan Laporan Keuangan Atas Dana Tahapan Pemilu 2024
BACA JUGA:Dua Parpol di Tulungagung Tak Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU
Amar mengungkapkan, selain batasan usia, calon pendaftar juga harus sehat yang mana tidak memiliki penyakit penyerta.
Penerapan dua syarat utama itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti meninggalnya petugas KPPS pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 lalu.
Apalagi pada Pemilu 2019 lalu, ada enam petugas KPPS di Tulungagung yang meninggal karena penyakit penyerta.
"Mereka kan kerjanya nonstop, jadi kesehatan dan umur menjadi faktor utama. Karena kasus yang kemarin, mereka tidak menyampaikan jika punya penyakit penyerta, sehingga mereka kelelahan dan penyakit penyertanya kambuh," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: