Dua WN Pakistan Langgar Aturan Keimigrasian, Tinggal di Blitar Tanpa Dokumen Sah

Dua WN Pakistan Langgar Aturan Keimigrasian, Tinggal di Blitar Tanpa Dokumen Sah

ilustrasi paspor--

BLITAR, MEMORANDUM - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar menemukan 2 orang warga negara Pakistan berinisial IR (37) dan rekannya, M (32) yang melanggar aturan keimigrasian.

Kedua WN Pakistan kedapatan masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dan tinggal di Blitar sejak setahun lalu.

IR bahkan telah memiliki seorang anak buah dari perkawinan sirinya dengan perempuan warga Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, berinisial W.

BACA JUGA:Berkas P21, WN Tiongkok Jadi Joki Tes Bahasa Inggris Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Imigrasi Jakarta Utara Berhasil Menangkap 7 DPO WN Tiongkok

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Raden Vidiandra mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan IR dan WM sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian.

Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar pun kemudian melakukan proses hukum lanjutan untuk kedua WNA tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua WNA Pakistan dan sejumlah saksi pun dilakukan oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

"Sampai hari ini proses penyerahan kedua tersangka dan barang bukti pada Kejari Blitar, mereka tidak bisa menunjukkan kepemilikan dokumen perjalanan maupun Visa yang sah," jelas Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Blitar Raden Vidiandra

BACA JUGA:Kanim Kelas I TPI Manado dan TIM PORA Periksa Perizinan WNA di PLTU Amurang

Kedua WNA tersebut pun didakwa telah melanggar Pasal 119 Ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Juncto Pasal 55 KUHP, yaitu setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Sumber: