36 Truk Kena Operasi ODOL Satlantas Polres Gresik
Gresik, Memorandum.co.id - Guna memberikan rasa aman kepada pengguna jalan lain, Satlantas Polres Gresik menggelar operasi gabungan bersama Polsek Bungah dan Dishub. Operasi dilakukan terhadap truk bermuatan melebihi kapasitas atau over dimensi dan over load (ODOL) yang melintas dari arah utara jalan Raya Bungah, Selasa (21/1/2020). Dari banyaknya truk muatan yang dihentikan, sedikitnya 36 truk telah ditilang. Truk tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan. Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo mengatakan, karena tidak mematuhi aturan sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pihaknya menilang sopir-sopir tersebut. "Mereka kena pasal 307 junto pasal 169 ayat 1. Supaya jera, kedepannya mereka memperhatikan dan mematuhi tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi truk," jelasnya.(dri/har)
Sumber: