Ditjen Imigrasi Tindak 19 Tersangka 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Ditjen Imigrasi Tindak 19 Tersangka 11 Perkara Pidana Keimigrasian

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta. -Sujatmiko-

JAKARTA, MEMORANDUM -  Dalam rentang waktu November-Desember 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil mengamankan 19 tersangka terkait 11 perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi dan Bank Mandiri Kerja Sama Mudahkan Pemohon Golden Visa

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, mengatakan, penyidikan belasan tersangka tersebut dilakukan oleh 11 kantor imigrasi yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:Beredar SK M.HH-30.KP.03.03, 438 Pejabat di Ditjen Imigrasi Dimutasi

"Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 19 orang, terdiri atas 18 warga negara asing dan satu warga negara Indonesia," kata Godam saat jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.

BACA JUGA:Selain Saffar Muhammad Godam, Inilah Tiga Direktur yang Bertugas di Ditjen Imigrasi

Lanjut mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Singapura ini, para tersangka yang diamankan ini diduga juga ada melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

BACA JUGA:Permudah Gelaran Event Internasional, Ditjen Imigrasi Terbitkan Visa Sport dan Visa Music and Art

"Selain itu, terdapat kasus seorang warga negara asing (WNA) yang mengaku sebagai warga negara Indonesia (WNI), dengan penanganan berdasarkan pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambung mantan Kakanwil Kemenkumham Kepulauan Riau ini. 

BACA JUGA:Perbarui Kebijakan Visa, Ditjen Imigrasi Siapkan Penerbitan Golden Visa

Tersangka yang dimaksud di hadapkan pada sanksi pidana karena memanipulasi data dengan tidak sah atau tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.

BACA JUGA:Komitmen Wujudkan Pelayanan Berorientasikan Masyarakat, Kakanim Semarang Koordinasi dengan Ditjen Imigrasi

Sekadar diketahui, tangkapan ini melibatkan 11 kantor imigrasi di berbagai lokasi di Indonesia. Meliputi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Sinergi dengan Ditjen Imigrasi Resmikan Jalur Khusus Penumpang

Sumber: