Sekap Dua ART Mantan Istri, Danny Indarto Diadili
Danny Indarto mengikuti sidang dakwaan secara daring di ruang Garuda 2 PN Surabaya. --
Tak berapa lama kemudian, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat dihadang oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan.
Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.
Setelah itu, pada pukul 19.37 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye.
"Akibat perbuatan terdakwa tersebut, telah membatasi kekebasan saksi Siti dan saksi Asrining untuk bergerak meninggalkan rumah tersebut," ujar JPU.
Perbuatan terdakwa Danny Indarto sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 333 ayat (1) dan pasal 335 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (rid)
Sumber: