HUT Ke-78 PGRI, Kajari Batu Sampaikan Ini
Sarasehan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-78 PGRI, Hari Guru Nasional Tahun 2023 Tingkat Kota Batu, dan HUT ke-22 Kota Batu.-Biro Malang Raya-
BATU, MEMORANDUM - Sarasehan dalam rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-78 PGRI, Hari Guru Nasional Tahun 2023 Tingkat Kota Batu, dan HUT ke-22 Kota Batu yang mengusung tema Mengawal Martabat Guru Melalui Penjaminan dan Perlindungan Profesi Guru yang dilaksanakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Batu, di Hall Arjuna Selecta Jalan Raya Selecta, nomor 01, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
BACA JUGA:IPM Kota Batu 2023 Tumbuh 1,20 Persen, Pj Wali Kota Harap Tahun Depan Naik Level Sangat Tinggi
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai melalui sambutannya menyampaikan, bahwa beban seorang guru sangat berat dalam mendidik anak, sehingga rentan adanya sering terjadi kesalahpahaman di antara para orang tua dalam menyikapi adanya tindakan yang tidak disukai oleh para guru di sekolah.
BACA JUGA:Forum LLAJ Jelang Nataru, Dishub Kota Batu Siapkan 30 Kamera Pantau dan 10 Kamera ETLE
"Di mana tugas seorang guru yang harus membentuk karakter dari anak didiknya. Namun dalam hal pembentukan karakter dari seorang anak didik tersebut lebih banyak dipengaruhi dari lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar,"ujar Aries.
Menurutnya, melalui momentum peringatan HUT PGRI tersebut, diharapkan dapat dimaknai sebagai momentum untuk berbenah ke arah yang lebih baik lagi, baik dalam meningkatkan kualitas pendidikan maupun kompetensi dan kemampuan para guru di Kota Batu.
BACA JUGA:Waspadai Cuaca Buruk, Pj Wali Kota Batu Terbitkan Surat Edaran Antipasi Musim Hujan
"Semoga kedepan semakin baik lagi, dengan cara cara guru membuka diri dan punya keinginan yang sama untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dengan meningkatkan kompetensi para guru. Sehingga dapat ditularkan kepada siswa-siswi yang ada di Kota Batu," pintanya.
BACA JUGA:Puskesmas Sisir Kota Batu Raih Akreditasi Paripurna dari Kementrian Kesehatan
Kepala Kejaksaan Negeri Batu Didik Adyotomo melalui pemaparan dalam acara sarasehan menyampaikan apa yang ada di dalam UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pasal 7 ayat (1) huruf h yang mengamanatkan bahwa guru.
BACA JUGA:Persetujuan Bersama Raperda APBD Kota Batu Tahun 2024 Tepat Waktu
"Jadi guru harus memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesian dan dalam pasal 39, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas,” cetus Didik.
BACA JUGA:UMK Kota Batu Tahun 2024 Naik 4,1 Persen, Peringkat 9 se-Jatim
Ia tegaskan, bentuk perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dan juga menjelaskan apa yang terkandung dalam UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sumber: