Warga Desa Senggreng Minta Dukungan DPRD Atas Lahan Mbaon

Warga Desa Senggreng Minta Dukungan DPRD Atas Lahan Mbaon

Warga Senggreng mengutarakan aspirasi ke DPRD Malang.--

MALANG, MEMORANDUM-Perwakilan warga masyarakat Desa Senggreng kecamatan Sumberpucung kabupaten MALANG, yang tergabung dalam Forum Senggreng Bersatu (FSB) pada Rabu, 6 Desember 2023 mendatangi kantor DPRD. Mereka datang untuk meminta dukungan wakilnya, atas pengajuan sertifikasi pada lahan Mbaon seluas kurang lebih 97 hektar yang dilakukan TNI AU.

Pengajuan sertifikasi atas lahan Mbaon tersebut sudah, ditindak lanjuti oleh BPN dengan melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas pada 11 Nopember lalu. Atas hal inilah masyarakat penggarap yang sudah puluhan tahun, merasa resa atas apa yang dilakukan TNI AU.

"Kami merasa resah pasalnya, takut begitu dilakukan penyertifikatan. Warga yang selama ini garap lahan diusir dan garap lagi," ujar, Widodo selaku sekretaris FSB.

BACA JUGA:Kota Malang Panen Prestasi, Raih SAKIP 2023 Kategori A

Maka dari itu kita sebagai warga penggarap, imbuh Widodo, meminta audensi dengan DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat kabupaten Malang. Meminta Dewan untuk mengawal aspirasi yang berkembang, dimasyarakat agar tetap bisa melakukan penggarapan atas lahan Mbaon.

BACA JUGA:Jelang Hari Anti Korupsi, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan Pengadaan Tanah di Politeknik Negeri Malang

"Kalau memang bisa sekaligus menjadikan hak milik warga, yang selama ini melakukan penggarapan," kata, Widodo.

Karena selama ini ada sebanyak 401 warga masyarakat, Desa Senggreng yang melakukan penggarapan pada tanah mbaon tersebut. Hal itu sudah dilakukan pukuhan tahun, bahkan sebagian besar warga penggarap bergantung penghasilannya atas lahan itu.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Fauzan, ketua Konisi 1 DPRD kabupaten Malang, mengungkapkan, pada dasarnya DPRD siap untuk melakukan dukungan pada warga penggarap. Akan tetapi pihaknya perlu mempelajari riwayat tanah, karena selama ini masih menerima masukan berdasar keterangan sepihak atau masyarakat.

"Kita masih belum mendengarkan keterangan dari TNI AU, kami harus mendengarkan dari semua sisi biar enak dalam melakukan dukungan," ungkap, Fauzan.

Fauzan juga menjelaskan, jika selama ini TNI AU melakukan oenguasaan atas lahan tersebut, hanya berdasarkan Surat Keterangan dari Panglima TNI yang dikeluarkan pada tahun 1950. Sangat tidak relevan, apalagi sejak tahun 1926 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.

"Maka penyataan yang dilakukan TNI AU itu butuh bukti pelepasan dari perhutani atas lahan tersebut," tutur, Fauzan.

Sementara itu berdasarkan keterangan dari BPN, dimana pada tahun 2022 TNI AU mengajukan pelepasan atas lahan mbaon pada Menteri KLHK. Akhirnya permintaan tersebut dikabulkan pada tahun bulan Mei 2023. 

Atas dasar pelepasan teraebut pihak TNI AU mengajukan sertifikat, atas lahan mbaon sehingga ditindak lanjuti oleh Kementerian LH dan Kehutanan. Dengan melakukan pengukuran dan pemasangan patok batas. 

Sumber: