Perda LP2B Kembali Gagal Dibahas, Tunggu Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jatim

Perda LP2B Kembali Gagal Dibahas, Tunggu Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jatim

Ketua Bapemperda DPRD Jombang Muhaimin-Biro Mojo-

JOMBANG, MEMORANDUM - Peraturan daerah (Perda) perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) gagal lagi. Jangankan pembahasan, draft yang sudah dikirim itu masih menunggu harmonisasi atau penyelarasan aturan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang M Rony mengatakan, survei pemetaan peta LP2B yang dilakukan sebenarnya sudah kelar. Draft regulasi baru tersebut juga sudah berada di Bagian Hukum Setdakab Jombang. ”Jadi sekarang menunggu agenda di Bagian Hukum,” katanya.

Penyusunan draft yang menyedot anggaran cukup banyak hingga Rp 1,7 miliar itu menggandeng akademisi dari kalangan perguruan tinggi negeri. Koordinasi sudah dimulai sejak awal Mei lalu. Mengacu Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021-2041. Lahan seluas 38.149 hektare menyebar di 20 kecamatan diarahkan menjadi kawasan pangan.

BACA JUGA:Paripurna DPRD Jombang Tetapkan APBD Rp 2,8 Triliun

”Dari Bagian Hukum juga sudah mengajukan ke Kanwil Kemenkumham Jatim untuk harmonisasi,” imbuh dia. Harmonisasi ini menjadi penting karena untuk menyelaraskan regulasi dengan peraturan di atasnya di pemerintah pusat. “Jadi ini yang lebih tahu teman-teman Bagian Hukum,” tutur Rony.

Melihat proses yang masih memerlukan waktu cukup panjang itulah sangat mungkin tahun ini Perda LP2B tidak bisa didok. ”Akan dimasukkan dalam Propemperda (Program pembentukan peraturan daerah) 2024,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa, mengaku tahapan pembahasan Raperda LP2B memang belum kelar. Saat ini, prosesnya masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. “Sekarang masih menunggu undangan. Biasanya 1-2 minggu,” katanya.

BACA JUGA:DPRD Jombang Ingatkan Proyek Jalan Gus Dur, Jangan Terulang Molor

Dijelaskan, draft hasil survei Disperta sudah dikirim bersamaan dengan peta matriks. Peta tersebut dibahas pasal per pasal. Ketika harmonisasi sudah rampung, maka bakal ditindaklanjuti ke tingkat legislatif. ”Kita juga harus minta izin ke Kemendagri dulu, karena yang jabat bupati sekarang Pj,” tutur Syifa.

Dia juga memastikan Perda tersebut gagal didok tahun ini karena prosesnya yang masih cukup lama. ”Nggak bisa tuntas tahun ini, kemungkinan tahun depan. Untuk Propemperda kita agendakan tahun depan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Jombang Muhamad Muhaimin, menambahkan hasil pemetaan Raperda LP2B selesai di akhir tahun. Sehingga waktu yang mepet menjadikan pembahasan raperda tidak bisa disahkan tahun ini.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Jombang Bahas Dua Raperda Inisiatif dan R-APBD 2024

”Raperda ini nanti akan menjadi skala prioritas tahun depan,” ujarnya. Terlebih, pemetaan lahan pertanian yang dilakukan Dinas Pertanian juga sudah selesai. Tahun depan, tinggal  fokus pada pembahasan isi dari regulasi baru tersebut.

Dia  optimistis, tahun depan raperda yang sudah beberapa kali gagal dibahas ini bisa tuntas. ”Insya Allah tahun depan bisa disahkan,” pungkas Muhaimin.

Untuk diketahui, Raperda ini pernah masuk Prolegda 2021 lalu namun gagal karena Perda 10/2021 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah belum disahkan. Setahun berikutnya, 2022, regulasi juga gagal dibahas karena tak dianggarkan untuk pemetaan. lahan pertanian. Kemudian masuk prolegda 2023. Namun lagi-lagi, tahun ini gagal dibahas karena pemetaan lahan selesai akhir tahun. (war)

Sumber: