Lelang Objek Jaminan, BCA Digugat

Lelang Objek Jaminan, BCA Digugat

PT Bank Central Asia Tbk--

SURABAYA, MEMORANDUM - Lelang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Perumahan Pantai Mentari Blok DD 12 nomor 10 Surabaya, yang dilakukan PT Bank Central Asia Tbk (terlawan I), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya (terlawan II), dan PT Balai Lelang Tunjungan (terlawan III), mendapat perlawanan dari Fransiska Romana dan Jemmy Brian Tandiarto.

Sebab, melalui kuasa hukumnya Dading P Hasta, pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Jalan Karang Empat Timur Gang I, Surabaya, ini masih mengajukan gugatan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya yang diregister dengan nomor perkara 1093/Pdt.Bth/2023/PN.Sby tanggal 17 Oktober 2023.

Menurut Dading, bahwa objek tersebut akan dilakukan lelang kedua pada 14 Desember 2023 dengan limit 1.435.700.000.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Motif Pelaku Jual Data Nasabah BCA di Darkweb

“Padahal saat ini objek tersebut masih berstatus objek berperkara,” tegas Dading, Rabu 6 Desember 2023.

Lanjutnya, terkait hal tersebut kliennya mengajukan pemblokiran sertifikat  melalui Kantor BPN Surabaya II berdasarkan tanda terima pada 20 November 2023. 

“Ini dilakukan atas dasar adanya gugatan terhadap objek tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya,” tambah Dading.

Dading menambahkan, bahwa dalam praktik peradilan, apabila terdapat gugatan maka objek berperkara tidak dapat dialihkan/dilelang. 

BACA JUGA:Kasus Salah Transfer BCA, Ardi Pratama Akhirnya Akui Bersalah

“Bahwa lelang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2023 tersebut, merupakan lelang yang tidak sah dikarenakan limit lelang tersebut adalah 1.435.700.000,00,  padahal nilai appraisal Rp 2.800.000.000,00,” jelasnya.

Untuk itu, kliennya sebagai debitur akan melakukan gugatan terhadap pemenang lelang karena pihaknya menganggap pemenang lelang dan juga BCA telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami akan meminta ganti rugi atas perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 1367 KUHPerdata,” tegas Dading.

Sementara itu, Sita, salah satu karyawan PT Bank Central Asia Tbk, saat dikonfirmasi soal gugatan yang diajukan debitur terkait lelang sejak Senin 3 Desember 2023 hingga Rabu 6 Desember 2023, masih menunggu konfirmasi dari bagian humas.

BACA JUGA:Dukung Penyaluran KUR, BCA Gandeng BPR KPS

Sumber: