iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Aniaya Rekan Kerja, Joel Credo Divonis Setahun Penjara

Aniaya Rekan Kerja, Joel Credo Divonis Setahun Penjara

Joel Credo Benediq Muste Sconda usai divonis di PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Joel Credo Benediq Muste Sconda divonis selama setahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menganiaya Shafira Nur Fitriana. Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerimanya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 20 Oktober 2026.

Majelis hakim menyatakan Joel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Joel Credo Benediq Muste Sconda terbukti bersalah melanggar Pasal 466 ayat (1) Tentang KUHP  pada dakwaan tunggal dari Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim. 

BACA JUGA:Kasus TPPU PT GTI, Korban Sebut Investasi Rp170 Miliar Belum Kembali di PN Surabaya


Mini kidi--

Selain menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut. "Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," imbuhnya. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan telah terpenuhi. Selama persidangan, tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Joel dinilai bersikap terus terang selama persidangan, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginya.

BACA JUGA:Kuasai Hampir 3 Kilogram Sabu, Kurir Abdur Rohman dan Nanang Fausi Diadili di PN Surabaya

Majelis juga menilai penganiayaan tersebut terjadi secara spontan karena terdakwa terpancing emosi. Joel disebut telah berusaha meminta maaf kepada korban, tetapi Shafira tidak bersedia memaafkannya.

Kondisi luka korban yang menurut pertimbangan hakim tidak sampai menghalangi aktivitas sehari-hari turut menjadi pertimbangan dalam menentukan berat ringannya hukuman. Sementara itu, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu potong baju bergaris hitam putih milik Shafira Nur Fitriana dikembalikan kepada saksi korban. Adapun satu potong pakaian lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:16 Unit Outdoor AC Kenpark Hilang, Tiga Terdakwa Jalani Sidang di PN Surabaya

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sesuai ketentuan dalam putusan.

Sumber:

Berita Terkait