Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Prostitusi Berkedok Mi Chat

Satreskrim Polres Situbondo Bongkar Prostitusi Berkedok Mi Chat

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S ST SIK MIK menunjukkan barang bukti. -Biro Situbondo-

SITUBONDO, MEMORANDUM – Satreskrim Polres Situbondo mengungkap kasus dugaan perdagangan orang dengan modus melakukan prostitusi yang ditawarkan melalui aplikasi Mi Chat

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang operator dan tiga orang pekerja seks komersial (PSK) yang dua di antaranya masih di bawah umur.

BACA JUGA:Beraksi 6 Kali, Pencuri Mesin Pompa Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto SH SIK MH pada saat konferensi pers di Kabupaten Situbondo, Senin, 4 Desember 2023.

BACA JUGA:Rayakan HUT Brimob dan Polairud, Polres Situbondo Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Kapolres Situbondo yang didampingi Wakapolres Kompol I Made Prawira Wibawa S ST SIK MIK, Kasatreskrim AKP Momon Suwito Pratomo, dan Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menerangkan bahwa terduga pelaku diamankan pada 3 November 2023 pukul 00.00 di salah satu hotel di Situbondo.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan 18 Motor Balap Liar dan 13 Miras di Wilayah Besuki

Lima orang yang diamankan terdiri dari dua orang sebagai operator dan tiga PSK. Untuk dua operator bertugas menawarkan PSK melalui aplikasi Mi Chat dan mencatat di buku tamu tentang pendapatan dan pengeluaran selama di hotel, sedangkan tiga PSK yang diamankan di antaranya dua orang masih di bawah umur.

BACA JUGA:Peringati HUT Brimob dan Polairud, Polres Situbondo Akan Hijaukan Garis Pantai dengan 1.000 Mangrove

Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku ini berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya dan berada di wilayah Kabupaten Situbondo sejak 28 November 2023. 

BACA JUGA:Cegah Demam Berdarah, Polres Situbondo dan Polsek Jajaran Di-Fogging

Kemudian pengakuan dari PSK mulai bekerja dengan memanfaatkan aplikasi Mi Chat kurang lebih 3 bulan.

BACA JUGA:Dokkes Polres Situbondo Periksa Rutin Kesehatan Tahanan

Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah 24 buah kondom, 1 buah tisu basah, 1 buah baby oil, 6 unit HP, uang tunai Rp 400 ribu disita dari PSK, uang tunai Rp 12.950.000 disita dari operator dan dua buah ATM.

Sumber: