Jalan Santai HUT Ke-52 Korpri Ajak Masyarakat Lamongan Hidup Sehat

Jalan Santai HUT Ke-52 Korpri Ajak Masyarakat Lamongan Hidup Sehat

Peringatan HUT Korpri ke-52, Pemerintah Kabupaten Lamongan menggelar Jalan santai-Biro Lamongan-

LAMONGAN, MEMORANDUM - Menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) ke-52, Pemerintah Kabupaten LAMONGAN ajak masyarakat hidup sehat melalui jalan santai yang mengambil start di Titik Nol KM Kabupaten LAMONGAN, Minggu 3 Desember 2023.

“Mudah-mudahan kita sehat, sukses, bahagia selalu, dirgahayu ke 52,” tutur Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi saat memberangkatkan peserta jalan santai.

Jalan santai yang mengambil rute jl. Lamongrejo,  jl. Dokter Wahidin Sudiro Husodo, jl. Soewoko, jl. Sumargo, jl. Sunan Drajat, jl. Andan Wangi, jl Hasyim Asyari, hingga Alun-Alun, menurut Ketua KORPRI Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan, kegiatan tersebut untuk memupuk sinergitas antara KORPRI dengan masyarakat. 

“Melalui jalan sehat ini yang pertama agar tambah sehat dan bahagia. Yang kedua untuk memupuk sinergi di hari korpri ke 52,” kata Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Pemkab Lamongan Perkuat Gerai Si Dilan

Selain itu, kata Nalikan, rangkaian hari KORPRI ke-52 telah dilangsungkan sejak beberapa minggu lalu melalui berbagai kegiatan mulai dari turnamen olahraga, bakti sosial, hingga jalan sehat dan sosialisasi gempur rokok ilegal. 

“Hari ini kita laksanakan jalan santai bareng dengan gempur rokok illegal. Biar masyarakat termasuk KORPRI bisa teredukasi, tersosialisasikan tentang gempur rokok ilegal,” tambah Nalikan.

Untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, yang menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kata Biksus Kepala Sub Seksi Penyelidikan Kejaksaan Negeri Lamongan Ahmad Reza Indrawan, selain mendapatkan sanksi secara hukum, pelaku rokok ilegal juga akan mendapatkan saknsi sosial. 

Kepala Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono mengungkapkan, terdapat 5 (lima) ciri-ciri rokok ilegal yakni (1) Rokok polos atau rokok tanpa bandrol (2)  Rokok pita cukai palsu (3) Rokok pita cukai cukai bekas (4) Salah personalisasi, dan (5) Salah peruntukan. 

BACA JUGA:19th WBL, Pemkab Lamongan Dorong Jadi Iconic Wisata di Jatim

Lebih lanjut, Eko mengatakan, Bea Cukai Gresik ditargetkan cukai tembakaunya mencapai Rp. 714 milyar di tahun 2023. Kabupaten Lamongan menjadi penyumbang terbesar bea cukai yang membawahi wilayah Gresik Lamongan. 

“Target Bea Cukai Gresik 2023 itu 714 milyar dan akan segera terpenuhi, terpuk tangan untuk Kabupaten Lamongan karena terpunuhinya itu berasal dari pabrik rokok yang ada di Lamongan. ada 3 di Brondong, Babat, dan Gudang Garam,” pungkasnya.(pul)

Sumber: