Gasak Motor 10 Kali, Pasutri Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Jombang

Gasak Motor 10 Kali, Pasutri Meringkuk di Hotel Prodeo Polres Jombang

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menunjukkan barang bukti pencurian sepeda motor. --

"Barang bukti yang kami amankan yakni sepeda motor Honda Beat, Kawasaki Ninja 150 warna hitam, dan 5 unit motor yang diamankan di Polsek Mojoagung," paparnya. 

Sukaca menerangkan, sebanyak 30 tkp yakni berada di Kecamatan Mojoagung sebanyak 6 tkp, Mojowarno 3 tkp, Sumobito 6 tkp, Jogoroto 3 tkp, Peterongan 9 tkp, Ngoro 2 tkp, dan Fiwek 1 tkp.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tukasnya. 

Sementara itu, tersangka SD menjelaskan, bahwa pencurian motor yang dilakukan bersama suaminya dimulai sejak Agustus 2023. Ia berhasil menggasak motor korban dengan menggunakan kunci kontak palsu yang telah dipersiapkan. 

"Saya melakukan ini motifnya karena faktor ekonomi," pungkasnya. (yus) 

Sumber: