DPRD Kota Malang Setuju Gaji TPOK Naik
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, Wakil Ketua DPRD Asmualik dan Rimzah didampingi Sekretaris DPRD Zulkifli Amrizal.--
MALANG, MEMORANDUM-DPRD Kota Malang menyetujui adanya kenaikan gaji pada TPOK di lingkungan Pemkot Malang. Setidaknya, gaji yang diterima tersebut sesuai dengan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) dan yang tertinggi pada angka Rp 3,5 juta.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan pihaknya telah mengusulkan adanya kenaikan gaji tersebut agar para TPOK mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. “Gaji mereka (TPOK, red) itu di bawah UMK, karena itu kami menyetujui kenaikan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Malang ini menjelaskan hal ini setelah memimpin rapat paripurna DPRD Kota Malang yang agendanya adalah ‘Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2024”, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu 29 November 2023.
BACA JUGA:Mantan Kapolda Jatim Masuk Bursa Calon Pj Gubernur Jatim
Usulan kenaikan gaji ini menurutnya direspon baik oleh Pemkot Malang. Melalui BKD-SDM Kota Malang telah dilakukan penghitungan mengenai besaran gaji yang dinilai layak dengan pertimbangan pada standar kebutuhan hidup layak di Kota Malang.
BACA JUGA:Sakit Hati Diselingkuhi, Sutikno Tega Membakar Istri hingga Tewas
Disebutkan, BKD-SDM Kota malang telah menghitung untuk gaji Non-ASN ke bawah besarannya Rp 3,2 juta, sedangkan untuk yang lulusan S-1 sampai S-2 diberikan pada angka maksimal Rp3,5 juta. “Berdasarkan perhitungan yang dibuat itu kami menyetujui,” jelas Made.
Para tenaga kerja ini diketahui memiliki masa kerja mulai dari 5 tahun – 25 tahun. Masa keraj yang cukup lama ini perlu diapresiasi dengan membrerikan gaji yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan layak.
Kenaikan gaji ini menurut Made akan berdampak positif pada meningkatnya perekonomian di wilayah Kota Malang. “Ini akan memiliki efek domino, akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya seraya menyebutkan kenaikan gaji ini berlaku mulai bulan Januari tahun 2024..
Dengan adanya kenaikan daya beli diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dan secara bertahap akan mengikis angka kemiskinan di wilayah Kota Malang.
Disampaikan, bahwa pihaknya mendapatkan surat tembusan dari Kemenpan-RB yang intinya Pemkot Malang tidak diperbolehkan melakukan perekrutan untuk menambah tenaga baru. Untuk itu, keberadaan TPOK ini perlu untuk didorong untuk meniti karier di Pemkot Malang sehingga akan lebih baik apabila diberikan kesempatan untuk mengikuti tes ketika ada momentum rekrutmen tenaga baru. (adv/edr)
Sumber: