Diajak Teman Mencuri, Setia Irawan Diadili

Diajak Teman Mencuri, Setia Irawan Diadili

Terdakwa Setia Irawan mengikuti sidang perkara pencurian melalui video call. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Setia Irawan, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ikut dalam aksi pencurian di Pegadaian Elektronik di Jalan Pogot no 135, Surabaya. Terdakwa disidang diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya didakwa melakukan pencurian sebanyak 34 unit HP dan uang sebesar Rp 12.925.000.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu P, terdakwa Setia Irawan bersama Egi dan Juned yang masih DPO mrelakukan aksi pencurian di Pegadaian Elektronik Jalan Pogot no 135 pada Jumat 23 Juni 2023 sekitar pukul 01:00 dini hari. 

BACA JUGA:Satlantas Polresta Sidoarjo Edukasi Tertib Berlalu Lintas sejak Dini

Dalam aksinya, terdakwa bersama temannya berhasil menggondol 34 unit HP dan uang sebesar Rp 12.925.000,-. Atas aksi terdakwa, korban Liem Sien Hwat mengalami kerugian kurang lebih Rp 81.125.000,-.

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMK KAL

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana," kata JPU Astrid Ayu di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Rabu 29 November 2023.

Usai membacakan dakwaan, JPU Astrid Ayu mendatangkan 2 orang saksi yaksi Liem Sien Hwat dan M Sukron dalam persidangan. Dalam keterangannya Liem mengaku telah kehilangan 34 unit HP dan uang Rp 12.935.000 digudang lantai 2. 

"Uang di safety box hilang dan barang digudang diambil terdakwa. Kejadiannya dinihari yang mulia," kata saksi Liem kepada Ketua Majelis Hakim Widiarso. 

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim apakah ada yang jaga, saksi Lien menjawab ada. "Ada yang mulia, Sukron yang jaga dan ada CCTV di lantai dua. Kunci hanya di lantai satu sedangkan di lantai dua gudang tidak dikunci karena ada CCTV," kata saksi Liem. 

Saksi Liem menjelaskan bahwa dalam CCTV tidak terlihat ada pelaku yang mencuri. Halnini dikarenakan CCTV ditutup dengan kain oleh pelaku. "Tidak kelihatan yang ambil yang mulia, CCTV ditutup kain," bebernya. 

Saksi lain M Sukron tidak mengetahui siap yang mengambil barang di gudang dan uang di safety box. Ia mengaku saat itu tertidur di lantai 2. "Tidak ada kerusakan di pintu yang mulia. Saya baru tau pagi 34 HP dan uang di safety box hilang," kata Sukron. 

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Setia Irwan tidak membantahnya. "Benar yang mulia," jawab terdakwa. 

Terdakwa Setia mengungkapkan bahwa dirinya tidak masuk kedalam, ia dan Juned (DPO) hanya mengawasi di sekitar lokasi kejadian. "Yang masuk Egi (DPO) saya hanya bertugas mengawasi lingkungan sekitar. Saya khilaf," bebernya. 

Sebelumnya pada Kamis 22 Juni 2023 pukil 23:00 terdakwa Setia Irawan bersama Juned kosnya di Banyuurip. Saat itu Egi (DPO) datang dan mengajak keduanya "Ayo melok mbobol aku" dan pada pukul 23:30, mereka pergi ke Pegadaian Elektronik Jalan Pogot no 135. 

Sumber: