Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Peran Kepala Diskoperindag Gresik dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Peran Kepala Diskoperindag Gresik dalam Dugaan Korupsi Dana Hibah UMKM

Kepala Kejari Gresik Nana Riana dan Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda-Andika-

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi serta MF selaku Kepala Dinas Koperindag Gresik sebagai tersangka,” pungkas Nana Riana.(and/har)

Sumber: