Pengedar Endrosono Sembunyikan Sabu di Keranjang Sepeda
Tersangka diamankan petugas di Polrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM-MY (38), pria asal Endrosono, diringkus anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Perbuatannya terbukti setelah petugas menggeledah rumahnya dan menemukan 8 poket SS seberat 2,24 gram. Adapun serok sedotan yang disimpan di dompetnya dan timbangan elektrik.
"Barang bukti sabu ditaruh di keranjang sepeda yang sudah tidak di pakai di depan rumah, sedangkan timbangan elektrik dan satu bendel plastik klip ditemukan di bawah lantai di rumah kosong dekat rumah tersangka," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa, 28 November 2023.
Daniel menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Endrosono yang dilakukan oleh MY. Polisi yang sudah mengetahui ciri-cirinya kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumahnya dan menangkapnya tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Penadah di Platuk Mengaku Tidak Menjual Motor Curian ke Madura
"Saat pemantauan di rumah, ternyata benar melihat beberapa pria keluar masuk ke rumah tersangka, ada dugaan sedang transaksi. Anggota lalu menggerebek rumahnya dan menangkapnya," jelas Daniel.
BACA JUGA:Tahun 2024, Kunjungan Kapal Pesiar di Tanjung Perak Diprediksi Naik 3 Kali Lipat
Selanjutnya, petugas menggiring tersangka ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut. MY saat diinterogasi petugas mengaku, membeli barang haram ke Petok (DPO). Kemudian tersangka menjual lagi ke pelanggannya seharga Rp 100 ribu hinga 150 ribu per poket guna mendapatkan keuntungan.
"Saya datang ke rumah Petok untuk ambil sabu. Saya beli Rp 900 ribu, " terang MY. (rio)
Sumber: