Penadah di Platuk Mengaku Tidak Menjual Motor Curian ke Madura

Penadah di Platuk Mengaku Tidak Menjual Motor Curian ke Madura

Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan dan anggotanya menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka di mapolsek Jalan Kapasan. --

SURABAYA, MEMORANDUM-Anggota Reskrim Polsek Simokerto akhirnya menetapkan tersangka pencurian sekaligus penggelapan motor, Supriyadi alias Tole (37), warga Jalan Kebondalem, dan Charles Parlindungan (60), penadah warga Jalan Platuk.

Polisi juga menggerebek rumah Charles di Jalan Platuk dan berhasil menyita barang bukti 10 sepeda motor yang diduga hasil curian. Selain itu juga menemukan motor Honda Vario nopol L 6659 HC milik korban, Aminullah (39), asal Bangkalan, Madura, yang dibawa kabur oleh Supriyadi dan digadaikan kepada Charles. 

"Dari 10 motor yang kami disita sebagian hasil curanmor dan tanpa dilengkapi surat-surat, ini yang saat ini masih kami selidiki kembali," kata Kapolsek Simokerto Kompol Moh. Irfan kepada wartawan.

BACA JUGA:Tahun 2024, Kunjungan Kapal Pesiar di Tanjung Perak Diprediksi Naik 3 Kali Lipat

Untuk itu, masih kata Irfan, diimbau kepada masyarakat jika merasa kehilangan di mana pun itu, bisa berkunjung ke Polsek Simokerto agar mengecek apakah motornya ada atau tidak. 

BACA JUGA:Produksi Garam Kota Pasuruan Meningkat 4 Kali Lipat

Irfan mengungkapkan, bahwa Charles bukan residivis, sedangkan Supriyadi merupakan pemain (pelaku). Ini setelah polisi melakukan pengembangan dan menyita hasil kejahatannya. Dia selain membawa kabur motor temannya, juga pernah mencuri motor Beat milik temannya di Jalan Tambak Wedi beberapa waktu lalu. 

"Kami saat ini masih mengembangkan kasusnya, sambil menunggu kejahatan bukti-bukti baru yang dilakukan tersangka," jelas Irfan.

Irfan menambahkan, untuk hasil pemeriksaan terhadap penadah Charles untuk sementara pengakuannya hanya menerima gadai motor. Jadi, tersangka ini membuka pegadaian hanya modus belaka dan mengetahui bila motor diduga hasil kejahatan. Membuka pegadaian disertai legalitas dan administrasi yang sah. 

"Jikalau motor tidak diambil akan dibiarkan saja oleh tersangka. Ini yang masih kita kembangkan lagi terkait penadah motor. Karena unit-unit motor ini dikumpulkan jadi satu di rumah, tidak di luar," beber Irfan.

Mantan Kapolsek Dukuh Pakis ini menjelaskan, jika informasi yang diterima oleh anggotanya tersangka pernah menjual motor ke Madura. 

Selain melakukan pengembangan terhadap penadah, polisi juga mengembangkan kasus penadah motor curian bernama Syafi'i yang pernah menerima penjualan motor Beat hasil curian yang dilakukan oleh Supriyadi di daerah Tambak Wedi. "Kami tetapkan DPO (Syafi'i), diduga lari ke Madura," 

Dari hasil pengecekan pada beberapa motor yang ditemukan polisi di rumah Platuk, beberapa di antaranya lubang kunci dibongkar pakai kunci T, apakah hasil kejahatan akan dijual kembali atau bagaimana? Tersangka Charles mengaku, tidak pernah menjual. "Makanya kadang sampai 7-8 bulan menunggu sampai motor diambil oleh pemiliknya, tapi tidak diambil. Jadi kami tidak pernah sampai menjual," terang Charles saat diinterogasi kapolsek. 

Charles mengungkapkan, bila awal buka pegadaian pelanggannya hanya tetangga sekitar saja, seperti daerah Platuk, Rangkah, Sidotopo. Bila menerima gadai motor dia mengaku minta jaminan KTP dan STNK.

Sumber: