Sopir Nyambi Edarkan Sabu Berakhir di Tahanan

Sopir Nyambi Edarkan Sabu Berakhir di Tahanan

Sopir Nyambi Edarkan Sabu Dicokok.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Peredaran barang haram berupa narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten PASURUAN masih marak. Hal ini terbukti dari beberapa kali Satresnarkoba Polres PASURUAN berusaha mengungkap pelakunya. 

Kali ini yang dibekuk adalah seorang pemuda yang bekerja sebagai sopir. Dia bernama Doni Abdillah (26), warga Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari. Ia ditangkap pada Senin, 13 November 2023 sekira pukul 04.30 WIB.

Ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan, karena sebelumnya ia adalah target operasi yang diduga sebagai pengedar sabu.

BACA JUGA:Produksi Garam Kota Pasuruan Meningkat 4 Kali Lipat

Polisi yang mendapatkan laporan masyarakat segera melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya. Mengingat di wilayah Kecamatan Purwosari masih marak adanya peredaran barang haram tersebut.

BACA JUGA:Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia, TPS Tanam Pohon Ke-1.000

Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh anggota Satnarkoba tersebut membuahkan hasil.  Muncul satu nama yang diduga sebagai pengedar sabu yang dan sudah mempunyai jaringan dalam peredarannya.

AKP Agus Purnomo, Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, jika pihaknya sudah menangkap salah satu pengedar yang sudah menjadi target operasinya dalam pemberantasan narkotika.

Tersangka yang kini sudah meringkuk dalam jeruji besi di Mapolres Pasuruan, sebelumnya ditangkap di dekat rumahnya di Dusun Puthuk Desa Pucangsari Kecamatan Purwosari. Saat diamankan tersangka tidak bisa mengelak ketika dirinya digeledah oleh petugas dari unit resnarkoba .

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menemukan 6 kantong plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu total berat keseluruhan 7,47 gram, 1 buah handphone, 1 buah timbangan elektrik, 3 bungkus plastik kecil merk kopi kapal api, teh sisri dan choco ball. Selain itu juga diamankan 1 buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih, 2 buah skrup yang terbuat dari plastik tebal bening, 1 bendel plastik klip kecil. Juga 1 unit sepeda motor honda beat nopol N 5399 TDF.

"Tersangka ini merupakan pengedar dan sudah memiliki pelanggan. Terutama di kampung-kampung," ujar Agus Purnomo pada awak media, Selasa, 28 November 2023.

Akibat perbuatannya tersangka Doni Abdillah dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: