Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Penjual Kopi, Ini Penyebabnya

Satreskoba Polres Pasuruan Tangkap Penjual Kopi, Ini Penyebabnya

Pasuruan, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pasuruan meringkus Moch Sokheh (38), pengedar sabu asal Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan Sokheh, polisi mengamankan barang bukti dua kantong plastik klip berisi sabu masing-masing 8, 25 gram dan 1, 08 gram. Selain itu juga disita satu pipet kaca berisi sisa sabu seberat 2, 43 gram, HP, dua  buah kotak dan 1 tutup botol plastik beserta karet. “Kami masih kembangkan ke pelaku lainnya,” jelas Kasatreskoba AKP Sugeng Prayitno mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (17/1). Lanjut Sugeng, bahwa tersangka ditangkap di rumahnya karena terbukti menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika golongan I jenis sabu. ”Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis Sabu,” ujar Sugeng. (*/rul/fer)

Sumber: