Curi Start Kampanye, Panwascam Tegalsari Laporkan Bacaleg PKB Surabaya ke Bawaslu
Ais Shafiyah Asfar curi start kampanye saat giat sosialisasi di Kampung Malang Utara.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM - Caleg PKB SURABAYA, Ais Shafiyah Asfar dilaporkan Panwascam Tegalsari ke Bawaslu lantaran diduga kuat telah melakukan pelanggaran pemilu.
Politisi perempuan itu dinilai curi start kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Ais mengajak warga RT 1/RW 5 Tegalsari untuk mencoblos dirinya saat melakukan sosialisasi pada Minggu, 26 November 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (DPPMHM) Panwascam Tegalsari, Hari Agung mengatakan, bacaleg PKB Surabaya itu diduga melanggar PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Pojok Pengawasan Diresmikan, Bawaslu Surabaya Ajak Masyarakat Pro Aktif Kawal Pemilu 2024
Pertama, Ais tidak memberitahukan tentang adanya kegiatan sosialisasi politik kepada Bawaslu/panwascam setempat. Kemudian berdasarkan pengamatan di lokasi, Ais kuat melakukan kampanye dibuktikan dengan hasil tangkapan video.
“Yang bersangkutan melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU. Temuan ini kemudian kita laporkan ke Bawaslu Surabaya. Bukti-bukti sudah kita kumpulkan,” kata Agung, Selasa, 28 November 2023.
Bukti yang sudah dikantongi oleh panwascam di antaranya, video ajakan untuk mencoblos, undangan sosialisasi dengan keterangan dapil dan nomor urut pencalegan, serta dokumentasi 3 buah spanduk yang serupa dengan alat peraga kampanye (APK).
BACA JUGA:Cegah Praktik Politisasi Sara dan Identitas, Bawaslu Surabaya Deklarasi Pemilu Damai
“Saat kejadian, Panwascam Tegalsari berkoordinasi dengan ketua RT dan tokoh masyarakat setempat. Alhasil, kita dorong ketua RT untuk menyampaikan kepada caleg yang diduga melakukan pelanggaran pemilu tersebut untuk memberhentikan giat kampanye karena tahapan kampanye belum mulai,” terangnya.
Di samping melakukan kegiatan kampanye, Ais terpantau turut membagikan sembako kepada warga setempat. Tak hanya itu, Ais juga mengkampanyekan caleg DPR RI atas nama Dita Indah Sari.
Agung menuturkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ais tidak hanya mencederai PKPU 15/2023. Namun juga melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 yang merupakan turunan dari UU no 7 Tahun 2017 pasal 276 ayat 2, pasal 275 ayat 1 poin I serta pasal 267.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Kawal Pemilu Damai, Panwascam Tegalsari Gelar Aksi Bagi-bagi Bunga
Yakni, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), maka dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Sementara itu, Ais Shafiyah Asfar mengakui bahwa telah melakukan kegiatan sosialisasi di Kampung Malang Utara 8/12A pada Minggu 26 November 2023 malam.
Sumber: