Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Tuban Ungkap 3 Kasus

Berantas Kejahatan Jalanan, Polres Tuban Ungkap 3 Kasus

Tuban, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Tuban membulatkan tekad untuk memberantas kejahatan jalanan. Upaya ini sesuai dengan 7 progam prioritas Kapolri terkait penguatan Gakkum yang profesional dan berkeadilan. Komitmen itu disampaikan Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat menggelar konferensi pers kasus kejahatan jalanan yang digelar di Mapolres, Jumat (17/1/2020). Dalam rilis yang diikuti Wakapolres Kompol Teguh Priyo Wasono dan sejumlah awak media ini, Kapolres mengungkapkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap 3 kasus kejahatan jalanan. Ketiga kasus kejahatan jalanan itu ialah aksi pencurian sepeda motor yang ditinggal pemiliknya melihat pengajian di Desa Gaji, Kecamatan Kerek. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelak bernama Damar (24), warga Dusun Sidomulyo beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Revo milik korban. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 5E KUHP. Kasus kedua yang diungkap ialah pencurian di rumah kosong saat ditinggal istirahat pemiliknya. Kasus ini terjadi di sebuah café n resto Naining di Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo. Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan Aan Pujianto (51), warga Desa Kaligedhe, Kecamatan Senori. Residivis ini dibekuk dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario, serta sebuah HP Oppo beserta dos book. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. Kasus ketiga ialah aksi perampasan barang berharga di jalanan sepi. Aksi ini terjadi di jalan raya Pakel Pucangan, Kecamatan Montong. Dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan tersangka Gunawan (25), warga Dusun Wanglo, Kecamatan Montong dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Beat dan 2 buah HP. Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP. ""Kami imbau warga agar selalu waspada saat di jalan dan ekstra dalam mengamankan harta benda sehingga bisa terhindar dari kejahatan," kata Nanang.(top/har)

Sumber: