Ngaku Dianiaya, Politisi Golkar Lapor Polisi
SURABAYA - Kasus penganiayaan menimpa legislator dari Fraksi Golkar, Agung Prasodjo di gedung DPRD Surabaya, Senin (28/1). Tak terima menjadi korban penganiyaan, Agung lapor ke Polsek Genteng. Kuasa hukum Agung Prasojo, Arif Fathoni mengatakan pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi. “Korban baru saja visum dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Genteng," kata Arif Fathoni, kemarin. Informasi diperoleh menyebutkan, keributan terjadi di lantai 2 DPRD Surabaya. Masih lanjut Arif,saat itu korban keluar dari ruang kerjanya di Komisi C DPRD Surabaya. Namun, pada saat Agung keluar tiba-tiba datang Hendrik Purnomo dan langsung memukul wajah Agung hingga tulang pipinya berdarah. Akibat dari pemukulan tersebut Agung sempat terjatuh dan mengenai tempat majalah hingga jatuh dan kacanya pecah. Arif Fathoni mengatakan kliennya punya hak hak melaporkan balik Hendrik atas kejadian tersebut. Apalagi kasus tersebut yang sudah ramai diberitakan dan menyerang pribadi Agung Prasodjo. "Hendrik bisa dikenai pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik," katanya. Khusus ITE, masih lanjut Arif, terkait surat Hendrik yang ditujukan ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya. Isinya menjelek-jelekan Agung terutama soal perselingkuhan. Tudingan itu, dibantah oleh Agung Prasodjo. Konflik pribadi antara Agung dengan Hendrik juga sempat dilaporkan ke BK DPRD Surabaya. Sebelumnya Hendrik menyampaikan surat pengaduan ke DPRD Surabaya. Hingga akhirnya, laporan yang ia sampaikan dianggap melakukan pencemaran nama baik pada legislator DPRD Kota Surabaya itu. Terpisah, ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Minun Latif membenarkan kejadian itu. Minun Latif menyampaikan BK langsung menggelar rapat internal. Meski persoalan itu untuk sementara belum bisa dilanjutkan. “Kasus ini sudah masuk ranah polisi, jadi kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak berwajib,” tegas dia. Anggota BK DPRD Surabaya M Arsyad, menambahkan persoalan tersebut sebenarnya sudah dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Hendrik ke BK. Hanya saja, lanjut dia, berdasarkan pendapat ahli hukum yang didatangkan BK, hal itu tidak ada kaitannya dengan kelembagaan DPRD melainkan lebih pada pribadi. "Sudah disarankan agar dilaporkan ke polisi, tapi Pak Hendrik dulu tidak mau. Begitu juga disarankan diselesaikan dengan musyawarah, tapi tidak ketemu juga,” kata dia. Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan persoalan tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga DPRD, tapi lebih ke pribadi sehingga pihaknya menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan."Soal itu kewenangan BK, saya cuma tanda tangan undangan. Saya tidak ikut soal proses memproses," kata Armuji. Terpisah, dikonfirmasi melalui selular Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan membenarkan adanya laporan yang dilakukan Agung Prasojo. Namun, pihaknya masih belum mengecek lebih lanjut. “Tadi siang ada laporan penganiayaan. Sekarang masih proses visum. Coba saya cek. Mohon waktu,” terang Ari. (udi/fdn/day)
Sumber: