13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

13 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif--

SURABAYA, MEMORANDUM - Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH melaksanakan ekpose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 13 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, pada Kamis 23 November 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jatim Mia Amiati, didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator pada Bidang Pidum Kasi Orhada, bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Kab. Mojokerto, Kajari Tanjung Perak, Kajari Gresik, Kajari Situbondo, Kajari Ngawi dan Kajari Kota Probolinggo.

BACA JUGA:9 Perkara Pidum di Kejati Jatim Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

13 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu, yakni:

12 perkara Orharda :

1. Pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP);

2. Percobaan Pencurian dengan Pemberatan (yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 4 Jo Pasal 53 KUHP);

3. Pengancaman (yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP);

4. Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP);

5. Penipuan / Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 378 / 372 KUHP);

6. Laka Lantas (yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas dan AngkutanJalan);

7. Penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP);

8. Perlindungan Anak(yang memenuhi ketentuan Pasal 80 Ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP).

BACA JUGA:Kejati Jatim Hentikan Penuntutan 7 Perkara Tindak Pidana Melalui Keadilan Restoratif

1 Perkara Kamneg & TPUL yaitu perkara penganiayaan syang memenuhi ketentuan : PERTAMA Pasal 170 ayat (1) KUHP atau KEDUA Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kajati Jatim Mia Amiati, penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

"Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa," ujar Mia Amiati.(*)

Sumber: