Perbup Dana Desa Jombang Masih Dibahas
Jombang, memorandum.co.id - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahudin Hadi Sucipto mengakui peraturan bupati (perbup) tentang pengelolaan dana desa (DD) masih dibahas. Kendati demikian, ditargetkan dalam minggu bisa dituntaskan. ”Memang sekarang masih dalam pembahasan karena kemarin ada beberapa yang harus direvisi,”ujar dia, Kamis (16/1). Sholahudin menjelaskan, pihaknya sudah memaparkan dengan bagian hukum dan memang ada beberapa isi perbup yang harus direvisi. Tidak hanya direvisi, yang menjadi pengesahan perbup terhambat karena ada penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang baru bisa dibuka dalam minggu ini. ”Sebenarnya PMK ini ditandatangani 31 Desember 2019, akan tetapi baru bisa dibuka kemarin. Setelah bisa dibuka kita langsung melakukan penyesuaian ke dalam perbup,” terang dia. Kendati demikian, Sholahudin mengakui untuk penyesuaian PMK 205 juga sudah dilakukan. Hanya saja, saat disinggung terkait isi perbup dan apa saja yang direvisi, Solahudin tidak bisa memberikan keterangan detil."Untuk isi menunggu perbup tersebut disahkan nanti,” tegas mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Jombang tersebut. Dia menegaskan, saat ini perbup rencananya kembali diserahkan ke pimpinan (Bupati) untuk dilakukan pengesahan. ”Rencananya kalau tidak besok yang lusa kami serahkan ke pimpinan (Bupati, Red). Target kami minggu ini sudah dibisa disahkan,” pungkas dia.(wan/dhi)
Sumber: