Bawaslu Ajak Polri Perkuat Pengawasan Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos

Bawaslu Ajak Polri Perkuat Pengawasan Pelanggaran Pemilu 2024 di Medsos

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty--

JAKARTA, MEMORANDUM – Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Lolly Suhenty mengajak jajaran Polri secara bersama memperkuat kolaborasi dengan pengawas pemilu dalam mencegah dan menangani pelanggaran Pemilu 2024 di media sosial (medsos). 

Menurutnya ada banyak kerja sama yang perlu dilakukan dalam menangani pelanggaran pemilu yang akan memasuki tahapan kampanye.

BACA JUGA:Logistik Pemilu Mulai Berdatangan di Gudang KPU Surabaya

BACA JUGA: KPU Surabaya Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Segera Daftarkan Pelaksana dan Tim Kampanye

“Polisi dan Bawaslu bisa berkolaborasi untuk memetakan dan mendeteksi dini kerawanan pemilu, khususnya dimensi konteks sosial politik, seperti keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara, serta dari dimensi kontestasi seperti gejala politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang pada masa kampanye,” ujarnya di kutip memorandum Kamis (23/11/23)

Kolaborasi tersebut, lanjutnya, bertujuan memperkuat sosialisasi dan penguatan netralitas kepada seluruh aparat kepolisian sekaligus mencegah dan menindak pelanggaran politik uang dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). 

Lolly menambahkan, dari hasil pemetaan indeks kerawan pemilu (IKP) yang dikaji Bawaslu, medsos merupakan salah satu kerawanan krusial. 

“Dalam analisis Bawaslu salah satu kerawanan untuk penyelenggara pemilu, ada pada tingkat ad hoc (sementara). Saat ini akibat kasus Medan, maka ini yang akan diperkuat lagi,” tutur dia.

BACA JUGA:Hadapi Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Surabaya Buka Layanan Helpdesk

BACA JUGA:KPU Surabaya Selesaikan Sengketa Pemilu yang Diajukan PSI

Lebih lanjut dia juga menjelaskan, kerawanan lainnya adalah politik uang sebagai kerawanan tertinggi.

“Modusnya politik uang, yaitu memberi langsung (cash dan voucher), memberi barang, memberi janji, melibatkan kandidat, tim sukses atau tim kampanye, ASN, penyelenggara ad hoc, dan simpatisan atau pendukung,” tutupnya

Sumber: