Dua Pengusaha Kemplang Pajak Miliaran Rupiah

Dua Pengusaha Kemplang Pajak Miliaran Rupiah

Surabaya, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pajak miliaran rupiah dari penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, Rabu (15/1). Keduanya yaitu RF, Direktur PT RPP di Surabaya dan TS, Direktur Utama PT BKM di Surabaya. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sekitar Rp 5,54 miliar. “Hari ini (kemarin, red) kami melimpahkan dua berkas perkara dan tersangka dalam kasus tindak pidana pajak. Yakni RF, Direktur PT RPP dan TS, Dirut PT BKM,” ujar Kakanwil DJP Jatim I Eka Sila Kusna Jaya di aula Kejari Surabaya. Lanjut Eka, kedua tersangka menggunakan modus yang berbeda sehingga menimbulkan kerugian negara senilai miliaran rupiah. “Untuk tersangka RF sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pada kurun waktu 2011 hingga 2012. Sehingga kerugian negara sebesar 3,6 miliar rupiah. Untuk tersangka TS, menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap pada tahun 2014. Kerugian negara sebesar 1,64 milliar rupiah,” tambahnya. Sementara Kajari Surabaya Anton Delianto mengatakan, kasus tindak pidana pajak ini nantinya akan ditangani oleh delapan jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Selanjutnya, Ia akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “Kami akan persiapkan untuk dakwaan dan segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Anton. Dari data yang ada, kasus tindak pidana pajak dengan tersangka RF mulai dilakukan penyidikan pada 1 Oktober 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim pada 23 Desember 2019. Tersangka RF sempat menjadi buronan Kanwil DJP Jatim I dan dikeluarkan penetapan oleh Polda Jatim pada 8 November 2019 karena tidak kooperatif saat penyidikan. Namun, upaya pelarian RF berakhir di Depok. Ia ditangkap Polda Jatim pada 22 November 2019. Sedangkan tersangka TS mulai dilakukan penyidikan pada 22 Agustus 2019 dan berkas perkaranya dinyatakan P21 pada 18 November 2019. Tersangka RF dan TS ini merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa. (fer/tyo)

Sumber: